Mastur, Adik Mandra Diperiksa Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung). Hari ini, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap komedian Betawi, Mastur Irawan yang merupakan adik Mandra Naih.
Mastur yang merupakan Komisaris PT Viandra Production ini tiba di Gedung Bundar atau Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, dia enggan berkomentar mengenai pemeriksaannya kali ini.
Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana menjelaskan, Mastur diperiksa sebagai saksi.
"Mastur diperiksa sebagai saksi hari ini sebagai Komisaris PT Viandra Production," ucap Tony saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2015).
Sebelumnya, Mastur sempat dipanggil Kejagung pada Kamis 21 Mei 2015 lalu, namun berhalangan hadir lantaran sedang menjalani syuting film di Purwokerto.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus senilai Rp 47,8 miliar tersebut.
Mereka adalah mantan Direktur program dan bidang Lembaga Siap Siar (LPP) TVRI Irwan Hendarmin, Direktur utama PT Viandra Production, Mandra naih alias Mandra. Serta dua orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI. (ico)
Mastur yang merupakan Komisaris PT Viandra Production ini tiba di Gedung Bundar atau Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, dia enggan berkomentar mengenai pemeriksaannya kali ini.
Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana menjelaskan, Mastur diperiksa sebagai saksi.
"Mastur diperiksa sebagai saksi hari ini sebagai Komisaris PT Viandra Production," ucap Tony saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2015).
Sebelumnya, Mastur sempat dipanggil Kejagung pada Kamis 21 Mei 2015 lalu, namun berhalangan hadir lantaran sedang menjalani syuting film di Purwokerto.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus senilai Rp 47,8 miliar tersebut.
Mereka adalah mantan Direktur program dan bidang Lembaga Siap Siar (LPP) TVRI Irwan Hendarmin, Direktur utama PT Viandra Production, Mandra naih alias Mandra. Serta dua orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI. (ico)
(kur)