Hadi Poernomo: Tidak Ada Menang dan Kalah
A
A
A
JAKARTA - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo bersyukur permohonan gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Atas putusan PN Jaksel itu, status tersangka Hadi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan.
Meski bersyukur, menurut Hadi, tidak ada yang menang ataupun kalah dalam putusan PN Jaksel tersebut.
"Tidak ada yang menang dan kalah. Yang benar adalah proses hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, fakta dan bukti yang sudah secara hukum," ujar Hadi di PN Jaksel, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Hadi tidak terlalu banyak berkomentar atas kemenangannya tersebut. Dia hanya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun mengenai langkah selanjutnya yang bakal ditempuh KPK, Hadi mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. "Kita sebagai umat tidak boleh berandai-andai," tandas pria yang juga mantan Ketua BPK ini. (ico)
Meski bersyukur, menurut Hadi, tidak ada yang menang ataupun kalah dalam putusan PN Jaksel tersebut.
"Tidak ada yang menang dan kalah. Yang benar adalah proses hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, fakta dan bukti yang sudah secara hukum," ujar Hadi di PN Jaksel, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Hadi tidak terlalu banyak berkomentar atas kemenangannya tersebut. Dia hanya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun mengenai langkah selanjutnya yang bakal ditempuh KPK, Hadi mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. "Kita sebagai umat tidak boleh berandai-andai," tandas pria yang juga mantan Ketua BPK ini. (ico)
(kur)