KPK Kalah Lagi, Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan
A
A
A
JAKARTA - Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.
"Maka oleh hal tersebut harus tidak dapat diterima, permohonan pemohon dikabulkan sebagian," ujar Hakim Haswandi dalam sidang, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015)
Selain itu, hakim juga menilai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon yakni KPK juga dianggap tidak sah. Maka hakim memutuskan proses penyidikan tidak dapat diteruskan terhadap pemohon.
"Diperintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan nomor 17/01/04 tahun 2014 tidak sah," pungkasnya.
Atas putusan tersebut, hakim Haswandi memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan proses penyidikan dan penetapan tersangka dicabut. Diketahui, KPK kembali 'keok' dalam praperadilan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, ini ketiga kalinya KPK harus menelan pil pahit. Pertama, kala KPK harus menerima kekalahan saat gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh PN Jaksel.
Kedua, permohonan praperadilan atas tersangka yang disematkan KPK kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dikabulkan oleh hakim praperadilan PN Jaksel. Terakhir adalah putusan terkait mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo.
Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.
"Maka oleh hal tersebut harus tidak dapat diterima, permohonan pemohon dikabulkan sebagian," ujar Hakim Haswandi dalam sidang, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015)
Selain itu, hakim juga menilai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon yakni KPK juga dianggap tidak sah. Maka hakim memutuskan proses penyidikan tidak dapat diteruskan terhadap pemohon.
"Diperintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan nomor 17/01/04 tahun 2014 tidak sah," pungkasnya.
Atas putusan tersebut, hakim Haswandi memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan proses penyidikan dan penetapan tersangka dicabut. Diketahui, KPK kembali 'keok' dalam praperadilan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, ini ketiga kalinya KPK harus menelan pil pahit. Pertama, kala KPK harus menerima kekalahan saat gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh PN Jaksel.
Kedua, permohonan praperadilan atas tersangka yang disematkan KPK kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dikabulkan oleh hakim praperadilan PN Jaksel. Terakhir adalah putusan terkait mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo.
(maf)