Punya Banyak Bukti, KPK Yakin Menang Praperadilan Hadi

Selasa, 26 Mei 2015 - 12:34 WIB
Punya Banyak Bukti,...
Punya Banyak Bukti, KPK Yakin Menang Praperadilan Hadi
A A A
JAKARTA - Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan memutus permohonan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dalam statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, mengaku yakin pihaknya bakal memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Sebab selama proses persidangan, pihaknya sudah menghadirkan sejumlah barang bukti dan saksi yang kuat.

"KPK sudah mengajukan bukti sebanyak tiga kontainer dan dua koper termasuk bukti-bukti asli terkait sangkaan Pasal terhadap HP (Hadi Poernomo) maupun saksi dan ahli," ujar Indriyanto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Indriyanto berharap, hakim dalam membuat putusan benar-benar mengacu pada Pasal 77 KUHAP dan Undang-undang (UU) KPK. Kata Indriyanto, dalam menetapkan Hadi sebagai tersangka, penyidik KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Sebaliknya, jika hakim tidak sependapat dengan bukti dan dalil-dalil yang disampaikan KPK di persidangan, maka pihaknya bakal menempuh upaya hukum lain.

"Perlawanan secara hukum tetap akan dilakukan KPK kalau hanya prosedur hukum meniadakan potensi kerugian negara miliaran bahkan triliunan rupiah bagi negara," ungkapnya.

Seperti diketahui, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menerima surat permohononan keberatan pajak. Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak terhitung mulai 2002-2004.

Atas dasar tersebut, Hadi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat lembaga antikorupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHAP dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp370 miliar.
(maf)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Kabar Duka, Juru Bicara...
Kabar Duka, Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Meninggal Dunia
Pengamat Hubungan Internasional:...
Pengamat Hubungan Internasional: Indonesia Perlu Cermati Dinamika Jelang Pilpres AS 2028
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved