KPK Klaim Seluruh Dalil Hadi Poernomo Sudah Terpatahkan
A
A
A
JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudy Kristiana yakin, hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menolak permohonan yang diajukan tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
Menurut Yudy, seluruh dalil yang menjadi argumen hukum pemohon dikatakan tidak kuat. Dia mengaku optimis hakim akan membuat putusan secara cermat dan adil.
"Semua barang bukti terkait dengan penetapan tersangka bahkan alat bukti yang kita peroleh di penyidikan sudah kita sampaikan semua," kata Yudy usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin 25 Mei 2015.
Maka itu tak ada alasan bagi hakim buat mengabulkan permohonan pemohon. Saat disinggung soal KPK tidak berwenang menangani perkara Hadi lantaran terbentur Undang-undang (UU) tentang Pajak, Yudy berdalih dalam perkara tersebut, KPK berhak untuk menangani.
Sebab dalam masalah terbukti, telah ditemukan jumlah kerugian keuangan negara. "(Dalil pemohon) semua sudah kita patahkan," tukasnya.
Seperti diketahui, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menerima surat permohononan keberatan pajak BCA. Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak terhitung mulai 2002-2004.
Atas dasar tersebut, Hadi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat lembaga antikorupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHAP dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp370 miliar.
Menurut Yudy, seluruh dalil yang menjadi argumen hukum pemohon dikatakan tidak kuat. Dia mengaku optimis hakim akan membuat putusan secara cermat dan adil.
"Semua barang bukti terkait dengan penetapan tersangka bahkan alat bukti yang kita peroleh di penyidikan sudah kita sampaikan semua," kata Yudy usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin 25 Mei 2015.
Maka itu tak ada alasan bagi hakim buat mengabulkan permohonan pemohon. Saat disinggung soal KPK tidak berwenang menangani perkara Hadi lantaran terbentur Undang-undang (UU) tentang Pajak, Yudy berdalih dalam perkara tersebut, KPK berhak untuk menangani.
Sebab dalam masalah terbukti, telah ditemukan jumlah kerugian keuangan negara. "(Dalil pemohon) semua sudah kita patahkan," tukasnya.
Seperti diketahui, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menerima surat permohononan keberatan pajak BCA. Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak terhitung mulai 2002-2004.
Atas dasar tersebut, Hadi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat lembaga antikorupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHAP dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp370 miliar.
(maf)