Hadi Poernomo Baca Sendiri Kesimpulan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan permohonan atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan (25/5/2015).
Hakim tunggal Haswandi akan mendengarkan kesimpulan dari Hadi Poernomo, selaku pemohon dan KPK selaku termohon. Dalam sidang tersebut, Hadi diketahui membacakan sendiri kesimpulannya, karena sejak awal memilih tanpa di dampingi kuasa hukumnya.
Adapun KPK selaku termohon diwakili tiga orang yang diketahui berasal tim biro hukum KPK. Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menerima surat permohononan keberatan pajak BCA. Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak terhitung mulai 2002-2004.
Atas dasar tersebut, Hadi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat lembaga antikorupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHAP dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp370 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan (25/5/2015).
Hakim tunggal Haswandi akan mendengarkan kesimpulan dari Hadi Poernomo, selaku pemohon dan KPK selaku termohon. Dalam sidang tersebut, Hadi diketahui membacakan sendiri kesimpulannya, karena sejak awal memilih tanpa di dampingi kuasa hukumnya.
Adapun KPK selaku termohon diwakili tiga orang yang diketahui berasal tim biro hukum KPK. Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menerima surat permohononan keberatan pajak BCA. Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak terhitung mulai 2002-2004.
Atas dasar tersebut, Hadi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat lembaga antikorupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHAP dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp370 miliar.
(maf)