Sikapi Putusan PTUN Golkar, Kemenkumham Bentuk Tim Pakar
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam waktu dekat akan membentuk tim pakar yang terdiri dari sembilan ahli hukum tata negara. Apa urgensi pembentukan tim pakar tersebut?
Tim pakar tersebut nantinya membahas langkah hukum yang akan diambil Menkumham menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mensahkan perubahan AD/ART dan susunan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, pimpinan Agung Laksono.
"Kami akan melakukan kajian yang mendalam terhadap putusan PTUN dengan meminta pertimbangan dari para ahli hukum tata negara," ujar Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinand Siagian di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Menurut Ferdinand, mereka akan melihat secara utuh apakah putusan PTUN tersebut telah diputus secara adil dengan mencermati beberapa faktor yakni, apakah putusan tersebut memutus apa yang diminta atau melebihi apa yang dimintakan (ultra petita). Termasuk apakah putusan itu diputus secara adil dan imparsial.
"Selanjutnya, Menkumham akan menindaklanjuti setelah ada rekomendasi tim pakar. Di antaranya, Mualimi Abdi, Widodo," katanya.
Selain itu, Menkumham juga telah mendaftarkan banding atas putusan PTUN agar hak untuk melakukan upaya banding tidak kedaluwarsa melebihi 14 hari seperti yang ditentukan Pasal 123 UU PTUN.
Ferdinand mengaku, SK Menkumham yang dikeluarkan telah melalui proses yang taat pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Menkumham tetap menyarankan sesuai dengan pertimbangan dari Mahkamah Partai Golkar kedua kubu untuk islah, sehingga dapat mengikuti pemilu kepala daerah," jelasnya.
Tim pakar tersebut nantinya membahas langkah hukum yang akan diambil Menkumham menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mensahkan perubahan AD/ART dan susunan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, pimpinan Agung Laksono.
"Kami akan melakukan kajian yang mendalam terhadap putusan PTUN dengan meminta pertimbangan dari para ahli hukum tata negara," ujar Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinand Siagian di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Menurut Ferdinand, mereka akan melihat secara utuh apakah putusan PTUN tersebut telah diputus secara adil dengan mencermati beberapa faktor yakni, apakah putusan tersebut memutus apa yang diminta atau melebihi apa yang dimintakan (ultra petita). Termasuk apakah putusan itu diputus secara adil dan imparsial.
"Selanjutnya, Menkumham akan menindaklanjuti setelah ada rekomendasi tim pakar. Di antaranya, Mualimi Abdi, Widodo," katanya.
Selain itu, Menkumham juga telah mendaftarkan banding atas putusan PTUN agar hak untuk melakukan upaya banding tidak kedaluwarsa melebihi 14 hari seperti yang ditentukan Pasal 123 UU PTUN.
Ferdinand mengaku, SK Menkumham yang dikeluarkan telah melalui proses yang taat pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Menkumham tetap menyarankan sesuai dengan pertimbangan dari Mahkamah Partai Golkar kedua kubu untuk islah, sehingga dapat mengikuti pemilu kepala daerah," jelasnya.
(kri)