Agung Laksono: Putusan PTUN Berlaku Cuma Hitungan Menit
![Agung Laksono: Putusan...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2015/05/19/12/1002964/agung-laksono-putusan-ptun-berlaku-cuma-hitungan-menit-4lg-thumb.jpg)
Agung Laksono: Putusan PTUN Berlaku Cuma Hitungan Menit
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono menyatakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencabut SK Menkumham bersifat sementara. Sebab pihak tergugat yakni Menkumham telah mengajukan banding termasuk kubunya.
Menurut Agung, banding menjadi hak tergugat dan tergugat intervensi. Kendati yang dibolehkan banding pihak tergugat, sebagai tergugat intervensi, pihaknya mengaku juga memiliki hak.
"(Banding) itu hak kami. Menkumham juga banding, jadi putusan PTUN hanya beberapa menit saja," ujar Agung di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (19/5/2015).
Informasi yang dihimpun, Menkumham banding atas putusan PTUN yang mencabut SK Menkumham. Sedangkan, Golkar kubu Agung mengajukan banding karena merasa keberatan setelah hakim PTUN dalam pertimbangannya menyebutkan masalah pengurusan pilkada diserahkan kepada Munas Pekanbaru, Riau tahun 2009 silam.
Terkait siapa yang pantas mengurusi pilkada di Golkar, Agung mengklaim, pihaknya yang berhak berdasarkan kepengurusan yang masih terdaftar di Kemenkumham.
"Dalam aturan KPU sendiri jelas, hanya yang terakhir yang pegang SK Menkumham yang berhak ikut pilkada," pungkasnya.
Menurut Agung, banding menjadi hak tergugat dan tergugat intervensi. Kendati yang dibolehkan banding pihak tergugat, sebagai tergugat intervensi, pihaknya mengaku juga memiliki hak.
"(Banding) itu hak kami. Menkumham juga banding, jadi putusan PTUN hanya beberapa menit saja," ujar Agung di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (19/5/2015).
Informasi yang dihimpun, Menkumham banding atas putusan PTUN yang mencabut SK Menkumham. Sedangkan, Golkar kubu Agung mengajukan banding karena merasa keberatan setelah hakim PTUN dalam pertimbangannya menyebutkan masalah pengurusan pilkada diserahkan kepada Munas Pekanbaru, Riau tahun 2009 silam.
Terkait siapa yang pantas mengurusi pilkada di Golkar, Agung mengklaim, pihaknya yang berhak berdasarkan kepengurusan yang masih terdaftar di Kemenkumham.
"Dalam aturan KPU sendiri jelas, hanya yang terakhir yang pegang SK Menkumham yang berhak ikut pilkada," pungkasnya.
(maf)