Respons KPU Soal Masa Depan Golkar di Pilkada

Selasa, 19 Mei 2015 - 16:44 WIB
Respons KPU Soal Masa...
Respons KPU Soal Masa Depan Golkar di Pilkada
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengaku belum mendapat salinan resmi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencabut SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Sebab, dia mendengar pihak tergugat bakal mengajukan banding.

Menurut Husni, pengakuan pengurus mana yang sah mengikuti pilkada adalah pengurus yang terdaftar di Kemenkumham berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015.

"Putusan (PTUN) kemarin kita lihat apakah pengadilan bisa inkracht apa tidak, berharap islah atau inkrah baru kita mengambil sikap," kata Husni saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).

Husni menegaskan, pihaknya memberi kesempatan kepada partai politik (parpol) buat menjaring calon kepala daerah hingga 28 Juni 2015 mendatang. Menyangkut 'masa depan' Golkar sebagai peserta pilkada, KPU masih menunggu putusan inkrah.

Husni melanjutkan, buat memperjelas status hukum Golkar di PTUN, pihaknya telah melayangkan surat ke PTUN guna meminta konfirmasi soal kepastian banding dari tergugat yakni Menkumham.

Jika ada banding, kata Husni, maka seluruh putusan yang diputuskan hakim PTUN akan direspons kemudian hari setelah ada putusan tetap. "Kami belum merespons, akan tunggu putusan akhir. Kami sudah kasih surat ke PTUN untuk dapat salinannya kaya apa," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8609 seconds (0.1#10.140)