2 Kali Kalah di Praperadilan, KPK Benahi Diri
Selasa, 19 Mei 2015 - 15:03 WIB
2 Kali Kalah di Praperadilan, KPK Benahi Diri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membenahi diri. Pembenahan itu setelah KPK beberapa kali mengalami kekalahan atas gugatan praperadilan.
"Gugatan (Praperadilan) dikabulkan, tentu akan kami jadikan sebuah momentum untuk pengkajian diri kenapa gugatan mereka sampai dikabulkan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrahman Ruki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Menurut Ruki, perbaikan di internal KPK perlu dilakukan. Dilanjutkannya, perbaikan itu sedang dilakukan agar ke depan KPK bisa menang dari para tersangkanya yang mengajukan praperadilan.
"Ke dalam sudah saya lakukan perbaikan, sehingga kalau sampai ada seperti itu lagi Insya Allah gugatan mereka akan ditolak. Kami perbaiki ke dalam," kata Ruki.
Ruki pun belum yakin saat ditanya apakah KPK optimistis bisa menang melawan gugatan praperadilan Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.
"Sejak menetapkan tersangka prinsip seorang penyidik harus telah memiliki alat bukti itu diyakini betul. Bahwa hakim menilai alat bukti kurang kita mau bilang apa?" pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK dua kali kalah praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pertama, PN Jaksel mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim tunggal yang mengabulkan praperadilan Budi Gunawan adalah Sarpin Rizaldi.
Kedua, PN Jaksel mengabulkan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Status tersangka politikus Demokrat itu batal setelah gugatannya dikabulkan oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati. (ico)
"Gugatan (Praperadilan) dikabulkan, tentu akan kami jadikan sebuah momentum untuk pengkajian diri kenapa gugatan mereka sampai dikabulkan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrahman Ruki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Menurut Ruki, perbaikan di internal KPK perlu dilakukan. Dilanjutkannya, perbaikan itu sedang dilakukan agar ke depan KPK bisa menang dari para tersangkanya yang mengajukan praperadilan.
"Ke dalam sudah saya lakukan perbaikan, sehingga kalau sampai ada seperti itu lagi Insya Allah gugatan mereka akan ditolak. Kami perbaiki ke dalam," kata Ruki.
Ruki pun belum yakin saat ditanya apakah KPK optimistis bisa menang melawan gugatan praperadilan Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.
"Sejak menetapkan tersangka prinsip seorang penyidik harus telah memiliki alat bukti itu diyakini betul. Bahwa hakim menilai alat bukti kurang kita mau bilang apa?" pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK dua kali kalah praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pertama, PN Jaksel mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim tunggal yang mengabulkan praperadilan Budi Gunawan adalah Sarpin Rizaldi.
Kedua, PN Jaksel mengabulkan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Status tersangka politikus Demokrat itu batal setelah gugatannya dikabulkan oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati. (ico)
(kur)