Menkumham Akan Ajukan Banding atas Putusan PTUN

Selasa, 19 Mei 2015 - 14:26 WIB
Menkumham Akan Ajukan...
Menkumham Akan Ajukan Banding atas Putusan PTUN
A A A
JAKARTA - Kisruh internal Partai Golkar semakin panjang. Pasalnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan itu mengabulkan gugatan Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) hasil Munas Bali, atau mencabut Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono hasil Munas Ancol Jakarta.

"Terkait dengan putusan PTUN, Menteri Hukum dan HAM melalui kuasa hukum akan mengajukan banding," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri pada Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian, dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).

Dilanjutkannya, upaya banding itu akan diajukan setelah mempelajari putusan PTUN Jakarta itu. "Kita pelajari dulu. Saat ini kita sedangkan siapkan memori banding," ujar dia.

Menkumham, kata dia, juga menilai dalam diktum tidak terdapat putusan yang menyatakan bahwa kepengurusan Partai Golkar dikembalikan pada hasil Munas Riau tahun 2009. "Jadi tidak benar jika setelah ada putusan ini, Munas Riau yang sah memimpin Golkar," ujarnya. Kendati demikian, lanjut dia, menkumham menghargai dan menghormati putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Ical tersebut.

Adapun mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dimulai Desember mendatang, Yasonna tidak akan ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Terkait Pilkada, Menkumham menyerahkan sepenuhnya wewenang kepada KPU," pungkasnya.(ico)

Baca : Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0246 seconds (0.1#10.140)