Jokowi Harus Pastikan Menkumham Tak Ajukan Banding
Selasa, 19 Mei 2015 - 13:30 WIB
Jokowi Harus Pastikan Menkumham Tak Ajukan Banding
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta meyakinkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly agar tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Yasonna harus menerima putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) hasil Munas Bali.
"Permasalahannya adalah agar pilkada berjalan lancar," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Sebab, kata dia, kisruh dualisme kepengurusan Partai Golkar akan semakin panjang jika upaya banding itu dilakukan. "Menurut saya, kalau dilakukan banding sejumlah daerah akan terganggu untuk melaksanakan pilkada. Karena ini Pilkada serentak yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Jokowi pun diminta tegas jika permintaannya itu tak dilaksanakan menkumham. "Sejauh ini para menteri banyak yang melawan perintah Jokowi. Jika ini terus dibiarkan maka yang akan disalahkan adalah Presidennya," tandasnya. (ico)
Baca : Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham
Yasonna harus menerima putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) hasil Munas Bali.
"Permasalahannya adalah agar pilkada berjalan lancar," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Sebab, kata dia, kisruh dualisme kepengurusan Partai Golkar akan semakin panjang jika upaya banding itu dilakukan. "Menurut saya, kalau dilakukan banding sejumlah daerah akan terganggu untuk melaksanakan pilkada. Karena ini Pilkada serentak yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Jokowi pun diminta tegas jika permintaannya itu tak dilaksanakan menkumham. "Sejauh ini para menteri banyak yang melawan perintah Jokowi. Jika ini terus dibiarkan maka yang akan disalahkan adalah Presidennya," tandasnya. (ico)
Baca : Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham
(kur)