PTUN Cabut SK Golkar, Ini Reaksi Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tidak akan menerima begitu saja putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan surat keputusannya yang mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Yasonna yang mengaku sedang berada di luar negari tetap mengikuti perkembangan sidang melalui tim kuasa hukumnya yang hadir di PTUN.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya ingin fokus mempelajari hasil PTUN untuk meudian menentukan upaya hukum selanjutnya.
"Kita pelajari dulu putusannya karena dalam putusan hakim ada ultra petita, yaitu tentang Munas Riau," ucap Yasonna melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (18/5/2015). (Baca: Golkar Agung Nilai Putusan Hakim PTUN Ultra Petita)
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie yang menolak SK Menkumham tentang pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono. (Baca: Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham)
Selain membatalkan SK Menkumham, hakim PTUN menyatakan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau yang berhak untuk mendaftar mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
Yasonna yang mengaku sedang berada di luar negari tetap mengikuti perkembangan sidang melalui tim kuasa hukumnya yang hadir di PTUN.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya ingin fokus mempelajari hasil PTUN untuk meudian menentukan upaya hukum selanjutnya.
"Kita pelajari dulu putusannya karena dalam putusan hakim ada ultra petita, yaitu tentang Munas Riau," ucap Yasonna melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (18/5/2015). (Baca: Golkar Agung Nilai Putusan Hakim PTUN Ultra Petita)
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie yang menolak SK Menkumham tentang pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono. (Baca: Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham)
Selain membatalkan SK Menkumham, hakim PTUN menyatakan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau yang berhak untuk mendaftar mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
(kur)