Hadi Yakin Kerugian Kasus Pajak BCA Tak Bisa Dihitung
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo yakin keputusannya menerima keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) tidak akan menimbulkan kerugian negara.
Menurutnya dalam kasus BCA, tidak mungkin dihitung kerugian negaranya karena masih ada upaya hukum bagi wajib pajak apabila menganggap putusan menerima atau menolak keberatan itu salah dan tidak tepat.
"Kasus BCA tidak mungkin dihitung kerugian negaranya. Apabila keputusan Dirjen Pajak dipandang salah maka dapat diperbaiki," ujar Hadi saat menyampaikan permohonan praperadilan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).
Hadi menyambungkan pernyataannya tersebut dengan bunyi Pasal 11 huruf c Undang-undang (UU) KPK yang menyebut penyidikan terhadap tindak pidana korupsi menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Oleh karena itu penetapan dirinya sebagai tersangka tidak tepat. "Pemohon sangat yakin tidak ada kerugian negara pada saat menerima keberatan pajak BCA," ucap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999. Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak dalam kurun waktu 2002-2004 silam.
Hadi dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHAP dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp370 miliar.
Menurutnya dalam kasus BCA, tidak mungkin dihitung kerugian negaranya karena masih ada upaya hukum bagi wajib pajak apabila menganggap putusan menerima atau menolak keberatan itu salah dan tidak tepat.
"Kasus BCA tidak mungkin dihitung kerugian negaranya. Apabila keputusan Dirjen Pajak dipandang salah maka dapat diperbaiki," ujar Hadi saat menyampaikan permohonan praperadilan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).
Hadi menyambungkan pernyataannya tersebut dengan bunyi Pasal 11 huruf c Undang-undang (UU) KPK yang menyebut penyidikan terhadap tindak pidana korupsi menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Oleh karena itu penetapan dirinya sebagai tersangka tidak tepat. "Pemohon sangat yakin tidak ada kerugian negara pada saat menerima keberatan pajak BCA," ucap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999. Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak dalam kurun waktu 2002-2004 silam.
Hadi dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHAP dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp370 miliar.
(dam)