Gugatan Ical Dikabulkan, Setya Novanto Apresiasi PTUN
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.
"Apa pun putusannya, saya hargai. Pimpinan DPR akan evaluasi secara langsung setelah menerima putusan yang ada," ujar Setya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Setya mengaku belum membaca isi putusan PTUN. Setya baru selesai melakukan rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mengenai langkah Golkar selanjutnya, Setya menyerahkan kepada partainya. "Kita serahkan ke partai, jadi kita lihat nanti perkembangan," tandasnya.
Saat disinggung apakah Menkumham perlu banding, Setya hanya menjawab singkat. "Kita lihat putusannya lebih dulu," tegasnya.
PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan perkara SK Menkumham Yasonna Laoly yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie.
PTUN mencabut Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01, tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Dalam perkara ini, Partai Golkar kepengurusan Ical sebagai penggugat. Sementara Menkumham sebagai tergugat dan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono sebagai tergugat intervensi.
"Apa pun putusannya, saya hargai. Pimpinan DPR akan evaluasi secara langsung setelah menerima putusan yang ada," ujar Setya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Setya mengaku belum membaca isi putusan PTUN. Setya baru selesai melakukan rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mengenai langkah Golkar selanjutnya, Setya menyerahkan kepada partainya. "Kita serahkan ke partai, jadi kita lihat nanti perkembangan," tandasnya.
Saat disinggung apakah Menkumham perlu banding, Setya hanya menjawab singkat. "Kita lihat putusannya lebih dulu," tegasnya.
PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan perkara SK Menkumham Yasonna Laoly yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie.
PTUN mencabut Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01, tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Dalam perkara ini, Partai Golkar kepengurusan Ical sebagai penggugat. Sementara Menkumham sebagai tergugat dan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono sebagai tergugat intervensi.
(dam)