Revisi Bisa Akomodasi Dualisme Partai

Senin, 18 Mei 2015 - 11:37 WIB
Revisi Bisa Akomodasi...
Revisi Bisa Akomodasi Dualisme Partai
A A A
JAKARTA - DPR akan meyakinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai usulan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Revisi ini sebagai jalan tengah atas dualisme kepengurusan partai.

”Kami berikan solusi agar parpol yang berselisih bisa ikut pilkada. KPU kan maunya revisi UU,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta kemarin. Lebih lanjut Riza menjelaskan, DPR akan menyampaikan masalah dan fakta yang ada terkait persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2015 yang selama ini belum pernah dikonsultasikan dengan presiden.

Kemudian juga terkait PPP dan Partai Golkar yang terancam tak dapat mengikuti Pilkada 2015 lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan putusan inkracht sebagai dasar penetapan pencalonan. ”Dan semua fraksi juga bersepakat, agar seluruh parpol peserta Pemilu 2014 harus ikut pilkada. Terlebih dua parpol ini mewakili 25% suara rakyat yang memilihnya,” jelas Riza.

Menurut Riza, DPR sendiri bepandangan bahwa persoalan parpol yang bersengketa cukup diakomodasi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pencalonan, tetapi KPU meminta payung hukum berupa revisi UU Pilkada. ”Apa pemerintah punya solusi lain untuk meyakinkan KPU bahwa hal ini bisa diselesaikan di PKPU? Tapi ini tergantung KPU,” terang politikus Partai Gerindra itu.

Menurut dia, Komisi II DPR telah memiliki formulasi rencana revisi UU Pilkada. Pertama, menambahkan satu pasal agar parpol yang beperkara bisa diakomodasi dalam UU Pilkada. Apalagi UU Pilkada belum memuat ketentuan itu. Kedua, lanjutnya, DPR juga akan merevisi ketentuan calon petahana mengenai larangan membuat kebijakan strategis sejak enam bulan sebelum masuk tahapan pilkada.

Aturan itu akan diubah menjadi enam bulan sebelum penetapan calon peserta pilkada. ”Juga soal keponakan, ipar, paman yang punya hubungan dengan petahana, kan belum dimasukkan,” ujarnya.

Apabila Presiden menyetujui usulan tersebut, kata Riza, DPR dapat menjamin bahwa revisi UU Pilkada dapat diselesaikan dalam waktu dua sampai tiga minggu. Dan revisi tersebut juga tidak akan mengganggu tahapan pilkada. ”Tidak akan mengganggu tahapan. Silakan tahapan berjalan, sambil ini berjalan kita revisi UU Pilkada,” tuturnya.

Dia menambahkan, pimpinan DPR juga akan menyampaikan soal tugas legislasi DPR terkait RUU inisiatif pemerintah dan DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Banyak pembahasan RUU usulan pemerintah yang tertunda lantaran pemerintah belum juga menyampaikan kajian akademiknya kepada DPR. ”Seperti misalnya UU KUHAP, seharusnya Maret sudah masuk pembahasan sampai sekarang belum. Terus UU Perbankan juga belum,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, rapat konsultasi pimpinan DPR dan Presiden sudah dijadwalkan pada hari ini pukul 14.00 WIB setelah presiden mengadakan rapat konsultasi dengan para pimpinan negara. Menurut Novanto, usulan revisi UU Pilkada ini telah melewati serangkaian proses yang cukup panjang antara pimpinan Komisi II DPR, Pimpinan Fraksi, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

”Pimpinan DPR memberikan suatu rekomendasi agar rekomendasi di Komisi untuk disetujui, tapi KPU mengusulkan adanya perubahan UU,” jelas Novanto kepada wartawan. Kemudian, lanjut Novanto, usulan itu pun diterima pimpinan fraksi dan pimpinan DPR yang juga sudah disampaikan ke Mendagri Tjahjo Kumolo.

Meski sudah disampaikan ke Mendagri yang merupakan bagian pemerintah, tentu pimpinan DPR juga akan berkonsultasi kepada Presiden sebagai penanggung jawab politik. ”Tentu kita sampaikan dan berharap semua bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” sebutNovanto.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan, nanti dalam rapat konsultasi dengan Presiden, Pimpinan DPR akan mencoba meyakinkan Jokowi bahwa pelaksanaan pilkada serentak langsung di 269 daerah pada Desember 2015 nanti tidak boleh cacat. Karena, ini merupakan kali pertama Indonesia mengadakan pilkada di 269 daerah secara serentak. ”Karena eksperimen pertama, segala potensi kekacauan pilkada langsung serentak tahap pertama ini,” jelas politikus PKS itu.

Menurut Fahri, jika Presiden menyetujui usulan ini, DPR pun akan mengebut penyelesaian revisi terbatas tersebut dalam satu kali masa sidang. DPR menjamin sebelum memasuki bulan puasa revisi ini selesai dan tidak akan mengganggu tahapan pilkada sedikit pun.

Sebelumnya, pemerintah tetap pada pendirian menolak mengajukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta UU Nomor 22/2011 tentang Partai Politik yang diwacanakan DPR.

Pemerintah menganggap belum ada urgensi untuk melakukan revisi tersebut mengingat UU itu baru saja disahkan pada awal tahun. ”Pemerintah tidak mungkin mengajukan revisi UU Pilkada karena menurut kami itu baru diputuskan dan pembahasan dengan komisi II (kemarin) itu sudah sampai 15 poin yang diadakan revisi,” ucap Mendagri Tjahjo Kumolo.

Meski demikian Tjahjo mempersilakan DPR apabila tetap bersikukuhmengajukan revisi kepada pemerintah, Kemendagri akan melaporkannya kepada presiden. Tidak hanya itu, Kemendagri menurutnya juga akan berkoordinasi dengan KPU terkait jumlah waktu yang masih dimungkinkan apabila revisi benar dilakukan.

”Kalau KPU merasa ini mengganggu tahapan yang sudah rinci, tentu saja Kemendagri akan ikut apa yang menjadi sikap pelaksana pilkada. Tapi yang pasti hak mengajukan revisi bagi pemerintah itu tidak mungkin, kalau DPR tetap ingin mengajukan itu hak mereka,” kata Tjahjo.

Kiswondari
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0938 seconds (0.1#10.140)