Akankah Putusan PTUN Akhiri Konflik Golkar?

Minggu, 17 Mei 2015 - 16:29 WIB
Akankah Putusan PTUN...
Akankah Putusan PTUN Akhiri Konflik Golkar?
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinilai dapat mengakhiri dualisme kepengurusan Partai Golkar apabila pihak yang kalah bersedia untuk menerima.

Sebaliknya konflik di antara dua kubu bisa semakin panjang jika pihak yang kalah ternyata tidak menerima putusan pengadilan.

PTUN Jakarta pada Senin 18 Mei 2015 akan menggelar sidang putusan perkara gugatan Ical atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan secara hukum putusan PTUN dapat dilawan dengan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Dia menambahkan, siapapun yang berperkara berhak untuk mengajukan banding atas putusan hakim PTUN.

"Lain soal kalau putusan itu diterima dengan sukarela. Bila itu yang terjadi maka putusan PTUN akan mengakhiri perselisihan Golkar," ujar Margarito Kamis kepada Sindonews, Minggu (17/5/2015).

Dia menilai konflik bisa berlarut-larut jika ada pihak yang tidak menerima putusan PTUN mengajukan langkah hukum selanjutnya.

Sebab, lanjut dia, Pasal 33 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak mengatur jangka waktu penyelesaian sengketa kepengurusan partai melalui PTUN.

Menurut dia, Pasal 33 hanya mengatur sengketa kepengurusan partai yang diselesaikan melalui pengadilan negeri dan Mahkamah Agung (MA).

"Dalam pasal itu tidak diatur lembaga banding, yang diatur hanyalah lembaga kasasi dengan limit waktu yang jelas dan tegas. Saya yakin seyakin-yakinnya, pasti ada pihak yang mengajukan banding atas putusan PTUN itu," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)