Kalah Praperadilan, KPK Diminta Tingkatkan Kualitas Penyidikan
Kamis, 14 Mei 2015 - 16:18 WIB
Kalah Praperadilan, KPK Diminta Tingkatkan Kualitas Penyidikan
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas objek praperadilan dinilai menjadi salah satu penyebab kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghadapi gugatan tersangka korupsi.
“Kekalahan KPK pada praperadilan tidak dipungkiri karena hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Tidak semata-mata karena kekalahan karena Hakim Sarpin effect, tetapi juga keputusan MK yang menyatakan penetapan tersangka juga bisa menjadi objek praperadilan,” kata pengamat dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi), Choky Ramadhan kepada Sindonews, Kamis (14/5/2015).
Choky menambahkan, kekalahan kedua yang dialami KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan ini hendaknya dapat digunakan sebagai tonggak memperbaiki kualitas penyidikan di internal lembaga antikorupsi tersebut.
Meski dua kekalahan KPK ini dianggap sebagai langkah mundur bagi penindakan kasus tindak pidana korupsi, alumnus Universitas Indonesia ini berharap ke depan KPK menjadi lebih matang.
“KPK harus lebih jeli dan hati-hati dalam menetapkan seorang tersangka. Di satu sisi, kekalahan ini memang menjadi satu kemunduran, tetapi kemunduran ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki KPK ke depan,” katanya.
“Kekalahan KPK pada praperadilan tidak dipungkiri karena hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Tidak semata-mata karena kekalahan karena Hakim Sarpin effect, tetapi juga keputusan MK yang menyatakan penetapan tersangka juga bisa menjadi objek praperadilan,” kata pengamat dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi), Choky Ramadhan kepada Sindonews, Kamis (14/5/2015).
Choky menambahkan, kekalahan kedua yang dialami KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan ini hendaknya dapat digunakan sebagai tonggak memperbaiki kualitas penyidikan di internal lembaga antikorupsi tersebut.
Meski dua kekalahan KPK ini dianggap sebagai langkah mundur bagi penindakan kasus tindak pidana korupsi, alumnus Universitas Indonesia ini berharap ke depan KPK menjadi lebih matang.
“KPK harus lebih jeli dan hati-hati dalam menetapkan seorang tersangka. Di satu sisi, kekalahan ini memang menjadi satu kemunduran, tetapi kemunduran ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki KPK ke depan,” katanya.
(dam)