Kejagung Tangkap Mantan General Manajer Merpati
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan General Manager Aircraft Procurement Division PT Merpati Nusantara (MNA), Tony Sudjiarto.
Tony adalah terpidana kasus korupsi pengadaan penyewaan pesawat Boeing 737 seri 400 dan seri 500 oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) Washington DC, USA kepada PT Merpati Nusantara Airlines (PT. MNA) tahun 2007.
Nama Tony telah masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Dia dibekuk di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat pada Rabu (13/5/2015) sekira pukul 10.20 WIB tadi.
"Tim intel (intelijen) Kejagung berhasil menangkap DPO (buron) Kejari Jakarta Pusat atas nama Tony Sudjiarto," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony F Spontana di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA)I Nomor 414 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014, Tony dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan penyewaan pesawat Boeing 737 seri 400 dan seri 500 oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) Washington DC, USA kepada PT. Merpati Nusantara Airlines (PT. MNA) tahun 2007.
Atas perbuatannya, Tony dipidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsider enam bulan kurungan. Rencananya,Tony bakal digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang untuk menjalani masa hukumannya.
Tony adalah terpidana kasus korupsi pengadaan penyewaan pesawat Boeing 737 seri 400 dan seri 500 oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) Washington DC, USA kepada PT Merpati Nusantara Airlines (PT. MNA) tahun 2007.
Nama Tony telah masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Dia dibekuk di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat pada Rabu (13/5/2015) sekira pukul 10.20 WIB tadi.
"Tim intel (intelijen) Kejagung berhasil menangkap DPO (buron) Kejari Jakarta Pusat atas nama Tony Sudjiarto," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony F Spontana di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA)I Nomor 414 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014, Tony dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan penyewaan pesawat Boeing 737 seri 400 dan seri 500 oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) Washington DC, USA kepada PT. Merpati Nusantara Airlines (PT. MNA) tahun 2007.
Atas perbuatannya, Tony dipidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsider enam bulan kurungan. Rencananya,Tony bakal digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang untuk menjalani masa hukumannya.
(dam)