Kubu Ical Yakin Hakim PTUN Anulir SK Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Idrus Marham yakin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan mengabulkan gugatannya menganulir Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Menurut Idrus, keyakinan menang di PTUN karena pihaknya sudah menghadirkan fakta hukum dan saksi yang kuat. "Seharusnya yang dijelaskan (tergugat) adalah fakta-fakta yang ada, bukan apa yang seharusnya," ujar Idrus di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Senin 11 Mei 2015.
Hal lain yang bisa dijadikan bukti dalam persidangan adalah soal pelaksanaan Munas Ancol. Menurut Idrus, Munas Ancol secara fundamental bermasalah dari segi penyelenggaraan dan kepesertaan.
Selain itu, kata dia, terbitnya SK Menkumham tidak tepat lantaran adanya masih adanya dua pendapat hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang berbeda pendapat.
Idrus meyakini, majelis hakim akan memutus perkara gugatan SK Menkumham secara adil dan profesional. Pada era keterbukaan, kata dia, hakim tidak mungkin bertindak di luar fakta hukum yang diperiksanya.
"Kami yakin karena fakta-faktanya jelas. Kalau misalkan ada indikasi intervensi oknum-oknum tertentu, ya kami mengajak kepada kubu Munas Ancol‎ supaya kita ada satu kesatuan, jangan kita mau dipecah-pecah
oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mengerdilkan Partai Golkar," tutur Idrus.
Menurut Idrus, keyakinan menang di PTUN karena pihaknya sudah menghadirkan fakta hukum dan saksi yang kuat. "Seharusnya yang dijelaskan (tergugat) adalah fakta-fakta yang ada, bukan apa yang seharusnya," ujar Idrus di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Senin 11 Mei 2015.
Hal lain yang bisa dijadikan bukti dalam persidangan adalah soal pelaksanaan Munas Ancol. Menurut Idrus, Munas Ancol secara fundamental bermasalah dari segi penyelenggaraan dan kepesertaan.
Selain itu, kata dia, terbitnya SK Menkumham tidak tepat lantaran adanya masih adanya dua pendapat hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang berbeda pendapat.
Idrus meyakini, majelis hakim akan memutus perkara gugatan SK Menkumham secara adil dan profesional. Pada era keterbukaan, kata dia, hakim tidak mungkin bertindak di luar fakta hukum yang diperiksanya.
"Kami yakin karena fakta-faktanya jelas. Kalau misalkan ada indikasi intervensi oknum-oknum tertentu, ya kami mengajak kepada kubu Munas Ancol‎ supaya kita ada satu kesatuan, jangan kita mau dipecah-pecah
oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mengerdilkan Partai Golkar," tutur Idrus.
(dam)