Mendagri Usul Presiden Gelar Rapat Terbatas Bahas Pilkada
Senin, 11 Mei 2015 - 21:31 WIB
Mendagri Usul Presiden Gelar Rapat Terbatas Bahas Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berencana mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggelar rapat kabinet terbatas membahas pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Rapat kabinet terbatas untuk membahas pandangan berbagai pihak, termasuk perdebatan tentang usulan revisi Undang-undang Pilkada.
Namun sebelum mengusulkan rapat kabinet, Tjahjo akan menggelar pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Perlu waktu juga untuk diskusi dengan KPU karena penyelenggara adalah KPU. Kalau DPR kan bisa mengawasi. Kalau kami, tidak. Saya janji segera lapor ke Presiden. Mungkin kami usul akan ada rapat kabinet terbatas," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Rapat kabinet tebatas kata dia, dapat dilakukan setiap saat. Namun sebelum itu kata dia, Kemendagri akan segera melakukan koordinasi dengan KPU. "Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena yang KPU yang melaksanakan pilkada," katanya.
Pada hari ini, DPR menggelar pertemuan dengan pemimpin DPR dan Komisi II DPR. Pertemuan itu membahas tentang usulan revisi UU Partai Politik dan UU Pilkada.
Kendati demikian, Mendagri berpendapat kedua perundang-undangan tersebut tidak perlu direvisi. Dia khawatir revisi akan menghambat pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan digelar akhir 2015. Namun Tjahjo mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mendengarkan usulan dari DPR.
"Kalau melebar, nanti bisa mengganggu pilkada serentak yang jadwalnya sempit sekali, yakni bulan Desember. Dari sisi KPU dan Kemendagri enggak perlu direvisi. Dari DPR mungkin ada kaitannya. Ya sah-sah saja," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Rapat kabinet terbatas untuk membahas pandangan berbagai pihak, termasuk perdebatan tentang usulan revisi Undang-undang Pilkada.
Namun sebelum mengusulkan rapat kabinet, Tjahjo akan menggelar pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Perlu waktu juga untuk diskusi dengan KPU karena penyelenggara adalah KPU. Kalau DPR kan bisa mengawasi. Kalau kami, tidak. Saya janji segera lapor ke Presiden. Mungkin kami usul akan ada rapat kabinet terbatas," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Rapat kabinet tebatas kata dia, dapat dilakukan setiap saat. Namun sebelum itu kata dia, Kemendagri akan segera melakukan koordinasi dengan KPU. "Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena yang KPU yang melaksanakan pilkada," katanya.
Pada hari ini, DPR menggelar pertemuan dengan pemimpin DPR dan Komisi II DPR. Pertemuan itu membahas tentang usulan revisi UU Partai Politik dan UU Pilkada.
Kendati demikian, Mendagri berpendapat kedua perundang-undangan tersebut tidak perlu direvisi. Dia khawatir revisi akan menghambat pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan digelar akhir 2015. Namun Tjahjo mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mendengarkan usulan dari DPR.
"Kalau melebar, nanti bisa mengganggu pilkada serentak yang jadwalnya sempit sekali, yakni bulan Desember. Dari sisi KPU dan Kemendagri enggak perlu direvisi. Dari DPR mungkin ada kaitannya. Ya sah-sah saja," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015).
(dam)