Bila Ada Alasan Konkret, Ahok Bisa Digugat Perdata

Sabtu, 28 Maret 2015 - 17:45 WIB
Bila Ada Alasan Konkret, Ahok Bisa Digugat Perdata
Bila Ada Alasan Konkret, Ahok Bisa Digugat Perdata
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margaroto Kamis menyarankan bagi warga yang hendak menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara perdata haru memiliki alasan konkret.

Margarito menuturkan, gugatan perdata yang ingin dilakukan warga Jakarta terhadap Ahok harus ada alasan yang konkretu."Kalau alasannya hanya lalai kepada masyarakat saya tidak bisa melihat itu cukup sebagai dasar untuk menggugat pemerintahan daerah, harus ada dasar yang cukup," ujar Margarito kepada Sindonews, Sabtu (28/3/2015).

Margarito mencontohkan alasan yang konkret seperti kasus jembatan yang mengakibatkan tewasnya ibu dan anak ke Kali Angke beberapa waktu alu. "Kalau pakai alasan ini mungkin saja bisa. Karena analoginya pada tahun 1916, kalau tidak salah Wali Kota Belanda pernah digugat karena jalan rusak yang mengakibatkan hilangnya nyawa, bisa saja seperti itu," tukasnya.

Jika hanya karena lalai masyarakat, tidak bisa langsung menggugat perdata namun harus kepada pengawasan DPRD terlebih dahulu.
"Karena hal itu (lalai kepada masyarakat) objek pengawasan dari DPRD DKI Jakarta, jadi alasan itu akan gugur dengan sendirinya," tutupnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5302 seconds (0.1#10.140)