KPK Periksa 3 Kepala Cabang BCA untuk Kasus Nazaruddin

Kamis, 26 Februari 2015 - 13:41 WIB
KPK Periksa 3 Kepala Cabang BCA untuk Kasus Nazaruddin
KPK Periksa 3 Kepala Cabang BCA untuk Kasus Nazaruddin
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Cabang BCA Kuningan Paula Yenni, Kepala Cabang BCA Panglima Polim Dian Ekawaty Nafasyiah dan Lilik Rahaju Kepala Cabang BCA Graha Inti Fauzi.‎

Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/2/2015).

Penyidik juga memanggil dua saksi dari swasta yakni Karmin Rasman Robert Sinurat, dan Aan Ikhyaudin. Dua saksi ini akan dimintai keterangan untuk kasus yang sama.

"Mereka juga saksi untuk tersangka MNZ," ungkap Priharsa.

Selain itu, penyidik juga memanggil Pemimpin Bank Sumatera Utara (Sumut) Kantor Cabang Pembantu Kelapa Gading Novita Ukoli dan Fitriaty Kutana dari swasta.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus TPPU dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar.

Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (Real Time Gross Settlement), dan transfer sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya itu, Nazaruddin ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8173 seconds (0.1#10.140)