Kubu Ical Nilai Mahkamah Partai Golkar Sekarang Inkonsisten

Rabu, 25 Februari 2015 - 11:36 WIB
Kubu Ical Nilai Mahkamah Partai Golkar Sekarang Inkonsisten
Kubu Ical Nilai Mahkamah Partai Golkar Sekarang Inkonsisten
A A A
JAKARTA - Mahkamah Partai Golkar menggelar sidang putusan penyelesaian sengketa internal partai di Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat.

Sidang yang berlangsung mulai pukul 10.10 WIB ini merupakan pertama kali dihadiri pengurus DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali kepemimpinan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical.

Kubu Ical yang hadir dalam sidang tersebut adalah, Cicip Syarief Sutardjo, Fadel Muhammad, Theo L Sambuaga, Idrus Marham, Nurdin Halid, Aziz Syamsudin, Ratu Tatu, Fredy Latumahina dan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.

Sementara dari kubu Agung Laksono yang hadir adalah Agun Gunandjar Sudarsa, Yorrys Raweyai, Zainudin Amali, Lamhot Sinaga, Ibnu Munzir, dan Leo Nababan.

Theo L Sambuaga selaku juru bicara Ical mengatakan, tergugat I Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dan tergugat II Sekjen Idrus Marham telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Partai untuk penyelesaian konflik internal.

"Permohonan tersebut dijawab secara resmi oleh Mahkamah Partai dengan menyatakan, tidak dapat bersidang dengan independen, imparsial, hakim terbelah tidak dapat diharapkan," ujar Theo di DPP Partai Golkar, Jalan Angrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2/2015).

Menurutnya, upaya menyelesaikan sengketa sudah tertutup dengan adanya jawaban yang ditandatangani Ketua Mahkamah Partai Muladi. Maka itu, satu-satunya jalan adalah ke Pengadilan Negeri. "Karena itulah Mahkamah Partai tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara aquo," jelasnya.

Namun, lanjut Theo, pada 11 Februari lalu Mahkamah Partai kembali dibentuk. Hal ini menunjukkan, ada inkonsistensi. Lanjutnya, inkonsistensi tersebut terlihat ketika Kubu Agung meminta Mahkamah Partai bersidang tiba-tiba Mahkamah bisa menggelar bersidang.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4948 seconds (0.1#10.140)