Penyeleweng dana bansos harus diusut

Senin, 21 Januari 2013 - 15:29 WIB
Penyeleweng dana bansos harus diusut
Penyeleweng dana bansos harus diusut
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mempersilakan aparat hukum menindaklanjuti jika ditemukan penyelewengan dana hibah maupun bantuan sosial (bansos) oleh diselewengkan oleh individu maupun partai politik (parpol).

Sebab, penyelewengan dana bansos termasuk tindakan kriminal, sehingga wajib hukumnya bagi penegak hukum untuk mengambil langkah.

"Kalau dari segi penyelewengan (dana hibah dan bansos) ya aparat hukum yang berwenang untuk menindaklanjuti jika ada penyelewengan dana," jelas Mendagri di sela-sela rapat kerja dengan Komisi II di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2013).

Menurutnya untuk regulasi mengenai bansos sudah diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 32 dan 39 mengenai batasan pemberian dan alokasi dana bansos.

"Kan kita sudah membuat Permendagri nomor 32 dan 39 kalau untuk regulasi untuk pemberian batas bantuan sosial itu kalau dari segi regulasi, tapi sekali lagi kalau dari segi penyelewangan ya aparat hukum yang berwenang," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, keuangan daerah telah diatur dalam Permendagri terkait penggunaan dana itu. "Kalau itu sudah diatur ke dalam Permendagri dan keuangan daerah," pungkasnya.

Untuk informasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Budget Center (IBC) merilis bahwa dana hibah dan bansos rentan diselewengkan untuk dana kampanye partai politik.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4587 seconds (0.1#10.140)