Aida Sarankan DPR Minta Pandangan Mantan Pelaku Teroris

Selasa, 31 Mei 2016 - 15:33 WIB
Aida Sarankan DPR Minta Pandangan Mantan Pelaku Teroris
Aida Sarankan DPR Minta Pandangan Mantan Pelaku Teroris
A A A
JAKARTA - Mantan pelaku terorisme dinilai perlu dimintai pendapatnya oleh ‎panitia khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Karena, mantan pelaku dianggap mengetahui betul apa yang perlu dimasukkan dalam revisi UU ‎Antiterorisme itu.

"Saya kira Pansus penting menghadirkan mantan pelaku," ujar Direktur Aliansi Indonesia Damai (Aida) Hasibullah Satrawi‎ saat rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Menurut dia, Pansus bisa memperoleh banyak informasi dari mantan pelaku terorisme. ‎"Hanya orang di dalam yang betul-betul mengetahui tentang situasi di dalam itu," tuturnya.

Selain itu, Aida mengusulkan ‎perlunya penguatan terhadap korban di dalam revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu. Korban, lanjut dia, berhak mendapat perlindungan dari negara.

"Teroris enggak pernah kenal para korban. Karena bagi mereka sumber kesesatan," ucapnya. Lebih lanjut, dia menambahkan, ketika negara menjadi target teroris dan tidak bisa memproteksi diri ataupun masyarakatnya, maka yang menjadi korban adalah warga negara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4428 seconds (0.1#10.140)