Kasus Reklamasi Teluk, jika Diperlukan KPK Bisa Panggil Ahok

Selasa, 05 April 2016 - 23:01 WIB
Kasus Reklamasi Teluk, jika Diperlukan KPK Bisa Panggil Ahok
Kasus Reklamasi Teluk, jika Diperlukan KPK Bisa Panggil Ahok
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menginventarisir sejumlah pihak yang diduga terkait dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammaf Syarif menyatakan, pihaknya akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga bakal turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kalau nanti dianggap penyidik akan memperkaya penyidikan kasus ini, pasti akan dipanggil," kata Laode di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Laode menegaskan, KPK tak akan segan untuk memintai keterangan kepada siapapun. Terlebih, bila keterangannya diperlukan untuk mengembangkan kasus suap yang menjerat Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

"Semua pihak yang berhubungan dengan raperda itu yang berhubungan dengan baik pemberi maupun penerima (bisa dipanggil)," ucap Laode.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8946 seconds (0.1#10.140)