Peralihan UP Jadi PTN Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

Kamis, 19 Maret 2015 - 16:37 WIB
Peralihan UP Jadi PTN...
Peralihan UP Jadi PTN Ditargetkan Selesai Akhir Tahun
A A A
JAKARTA - Tahap pengalihan status pada Universitas Pancasila (UP) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) ditargetkan rampung akhir tahun ini. Bahkan, pemerintah sudah memberikan restu atas usulan perubahan tersebut.

Ketua Yayasan Universitas Pancasila (UP) Siswono Yudo Husodo mengatakan, tahap administrasi yang ditempuh yayasan dalam pengalihan status perguruan tinggi sudah selesai. Selanjutnya menunggu penilaian pemerintah terhadap kelengkapan tersebut.

Peralihan status UP menjadi PTN merupakan kesepakatan seluruh pengelola yayasan. "Artinya tidak ada imbalan apapun yang diminta pengelola yayasan terhadap proses alih status," kata Siswono ketika ditemui di Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Restu atas usulan tersebut juga disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani yang menilai, pengalihan status UP patut dibanggakan. Karena pengalihan status perguruan tinggi swasta menjadi negeri cenderung penuh persoalan internalnya.

"Saya sudah terima laporan dari instansi pemerintah terkait soal peralihan status ini. Sepertinya sudah tepat waktunya menjadi kampus negeri," ujar Puan Maharani usai menerima pengurus Yayasan UP di Kantor Kementerian Koordinator PMK, Jakarta.

Menurutnya, kebanggaan pada pengelola yayasan menyerahkan aset perguruan tinggi tanpa imbalan apapun. Seluruh aset yang bernilai triliunan rupiah itu bersedia diserahkan pada negara. Apalagi, perkembangan kampus UP juga sangat baik.

Ditambah semangat ideologi Pancasila yang sangat kental dalam simbol perguruan tinggi menjadi nilai tambah. Tidak perlu lagi ada proses yang menghambat peralihan status tersebut.

"Berkas dan dokumen yang diserahkan pemerintah sudah cukup lengkap. Diharapkan akhir 2015 sudah menjadi kampus negeri," tuturnya.

Selanjutnya, Puan memastikan akan segera meminta penjelasan dari intansi pemerintah terkait. Mulai dari Kementerian Ristek dan Dikti, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi lain. Agar proses alih status tidak memiliki efek hukum di masa mendatang.
(kri)
Berita Terkait
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
Pengalaman 36 Tahun,...
Pengalaman 36 Tahun, Universitas Terbuka Ingin Bantu PT Lain
Kualitas Universitas...
Kualitas Universitas Oxford Tak Terkalahkan di Dunia
iSB Sediakan Jurusan...
iSB Sediakan Jurusan Akuntansi Internasional, Ini Sejumlah Keunggulannya
16 Lembaga Layanan Pendidikan...
16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Ini Daftar dan Kontaknya
100 Program Studi Vokasi...
100 Program Studi Vokasi Akan Dipadukan dengan Dunia Industri dan Kerja
Berita Terkini
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Sekolah Rakyat Butuh 60 Ribu Guru
2 jam yang lalu
Kesiapan Mental Anak...
Kesiapan Mental Anak Dinilai Berpengaruh ke Prestasi Akademik
5 jam yang lalu
70.113 Guru Kemenag...
70.113 Guru Kemenag Ikuti PPG Daljab Angkatan I, Cek Syarat Lulusnya
9 jam yang lalu
SNBT 2025, Ini Perbandingan...
SNBT 2025, Ini Perbandingan Daya Tampung Prodi Ilmu Perpustakaan di UI dan Unpad
11 jam yang lalu
MNC University Dorong...
MNC University Dorong Pertumbuhan Startup melalui Program Inkubator Bisnis
14 jam yang lalu
15 Jurusan Kedokteran...
15 Jurusan Kedokteran Gigi Terbaik versi EduRank 2025, Cocok untuk SNBT
19 jam yang lalu
Infografis
Anggaran Militer Israel...
Anggaran Militer Israel Tahun 2024, Mayoritas untuk Perang Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved