Kisruh PPDB, Kemendikbud Diminta Sederhanakan Regulasi

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:17 WIB
loading...
Kisruh PPDB, Kemendikbud...
Kisruh PPDB, Kemendikbud Diminta Sederhanakan Regulasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) diminta menyederhanakan regulasi terkait penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) yang masih menyisakan polemik di beberapa wilayah. Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, saat ini era desentralisasi dan otonomi pendidikan ke daerah.

"Sebaiknya regulasi pusat hanya mengatur umum, detailnya serahkan ke dinas pendidikan,” tandas Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (25/6/2020). (Baca juga: Dokter Anak Tegaskan Indonesia Belum Siap Buka Kegiatan Sekolah)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti masih banyaknya aduan soal problematika penerapan PPDB di berbagai wilayah. “Kebijakan zonasi oleh pusat sejak diterapkan 2017 hingga sekarang masih menyisakan problem, saya kira karena setiap daerah punya karakteristik yang unik, inilah mengapa perlu ada keleluasaan bagi daerah untuk menentukan sendiri sistem yang pas, misalnya soal PPDB,” katanya.

Selain itu, zonasi yang dipaksakan dinilai justru berimbas pada kesenjangan jumlah murid, bukan pemerataan. “Contoh kasus di dapil saya di Kota Tegal, ada satu Kecamatan Tegal Selatan yang tidak ada SMA dan SMK, orang tua murid jadi stres mau sekolah di mana anaknya,” katanya.

Kemudian, yang sedang hangat soal kuota umur yang menjadi syarat dalam kuota zonasi PPDB di DKI Jakarta. “Dasarnya tetap kebijakan Permendikbud Nomor 44/ 2019 tentang PPDB,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam Permendikbud 44 tahun 2019 pasal 24 ayat (1) disebutkan seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua atau wali calon peserta didik kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan prioritas: a. usia sebagaimana pasal 7 ayat (1), dan b. jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah dalam wilayah zonasi.

Sedangkan pasal 25 yang menerangkan syarat kuota zonasi bagi siswa kelas 7 (SMP) dan 10 (SMA), ayat (2)nya berbunyi: Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Sementara di Jawa Tengah, marak isu kecurangan dalam pelaksanaan PPDB, misalnya soal manipulasi data surat domisili demi memenuhi syarat kuota zonasi. Di Kota Semarang misalnya, ditemukan dugaan pemalsuan nilai rapor dan piagam penghargaan sebagai syarat kuota jalur prestasi.

Selain itu, di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang terdapat beberapa kelurahan yang tidak masuk zona manapun dalam PPDB. “Ini menyulitkan. PPDB dengan sistem daring selama pandemi juga mempersulit verifikasi dibanding dengan verifikasi dokumen fisik,” kata Fikri.

Terkait regulasi, Fikri menilai panduan PPDB dalam Permendikbud 44/2019 masih terlalu rigid dalam menentukan penerimaan siswa di sekolah negeri. “Sedangkan kebijakan pendidikan dasar dan menengah, sesuai UU Otonomi Daerah sudah diserahterimakan kepada dinas pendidikan di daerah, yakni SD-SMP di kabupaten/ kota dan SMA/K di provinsi,” ungkapnya.

Karenanya, detail teknis dalam PPDB, bisa diserahkan kepada dinas pendidikan di kabupaten/kota dan provinsi. “Sedangkan pusat hanya mengatur panduan umum sesuai prinsip-prinsip pemerataan pendidikan misalnya, atau panduan PPDB selama pandemi,” ujarnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Deep Learning Dimulai...
Deep Learning Dimulai Tahun Ajaran 2025/2026, Mendikdasmen: Belum Wajib untuk Semuanya
5 Contoh Teks Pidato...
5 Contoh Teks Pidato Hardiknas 2025 yang Menginspirasi dan Penuh Makna
10 Lagu Wajib dan Penuh...
10 Lagu Wajib dan Penuh Makna untuk Hari Pendidikan Nasional 2025 Beserta Liriknya
BPK Penabur Dukung Siswa...
BPK Penabur Dukung Siswa Bersiap Hadapi Era Society 5.0
Raker PP KAUJE di Madiun,...
Raker PP KAUJE di Madiun, Resmikan Beasiswa Kakak Asuh dan Gagas Kampus UNEJ
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Pemprov Jakarta dan...
Pemprov Jakarta dan Sumbar Teken LOI Bidang Pendidikan dengan Malaysia
MNC University Jajaki...
MNC University Jajaki Peluang Kerja Sama dengan LP3I
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Rekomendasi
Herfesa Shafira Devi,...
Herfesa Shafira Devi, Pecatur Muda Indonesia Lolos Piala Dunia 2025
Kebakaran Menggila di...
Kebakaran Menggila di Israel, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Calon Jemaah Haji 2025...
Calon Jemaah Haji 2025 Dilepas Menag, Tiba di Madinah Besok
Polisi Tangkap 13 Orang...
Polisi Tangkap 13 Orang dari Peringatan May Day di Depan DPR
Kemnaker Akan Koordinasi...
Kemnaker Akan Koordinasi dengan Imigrasi Deportasi WN China yang Aniaya Warga Batam
Bahan Kimia dalam Plastik...
Bahan Kimia dalam Plastik Dikaitkan dengan Kematian Akibat Penyakit Jantung
Berita Terkini
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya...
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya yang Terlibat Perjokian di UTBK 2025
7 jam yang lalu
Universitas Sanata Dharma...
Universitas Sanata Dharma Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
7 jam yang lalu
Teks Pidato Mendikdasmen...
Teks Pidato Mendikdasmen pada Hari Pendidikan Nasional 2025 dan Naskah Doa
10 jam yang lalu
Menulis Tangan Tingkatkan...
Menulis Tangan Tingkatkan Literasi dan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa
12 jam yang lalu
Pendaftaran Kuliah ke...
Pendaftaran Kuliah ke Universitas Al Azhar Mesir 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Juknisnya
13 jam yang lalu
Alasan Mulyono Tinggalkan...
Alasan Mulyono Tinggalkan UGM, Ternyata Tak Masuk Kuliah 3 Bulan karena Hal Ini
13 jam yang lalu
Infografis
Jokowi Diminta Tarik...
Jokowi Diminta Tarik Pernyataan soal Presiden Boleh Kampanye
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved