Panduan Pembelajaran Selama Pandemi COVID-19 Dikritik Komisi X DPR

Selasa, 16 Juni 2020 - 11:19 WIB
loading...
Panduan Pembelajaran...
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih menilai beberapa persoalan mendasar belum dijawab oleh SKB empat menteri terkait panduan pembelajaran selama pandemi COVID-19. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih menilai beberapa persoalan mendasar belum dijawab oleh surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terkait panduan pembelajaran selama pandemi COVID-19. Maka itu, dia mendesak penjelasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim terkait panduan pembelajaran selama pandemi COVID-19 yang baru saja dirilis bersama tiga menteri lainnya.

“Beberapa persoalan mendasar belum dijawab oleh keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait panduan pembelajaran tersebut, masyarakat masih saja dibuat bingung,” ujar FIkri dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (16/6/2020). (Baca juga: Mendikbud: Hanya Sekolah di Zona Hijau yang Boleh Belajar Tatap Muka )

Dia mengatakan setidaknya ada tiga persoalan mendasar yang harus dicarikan solusinya terkait proses pembelajaran selama pandemi COVID-19 mewabah di Indonesia. Pertama, SKB 4 menteri hanya menyinggung bagaimana proses daerah yang sudah terkategori hijau dalam pandemi dapat menyelenggarakan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Berarti hanya menyangkut soal 6 persen wilayah di Indonesia yang sudah hijau, bagaimana dengan 94 persen sisanya yang masih kuning, oranye, merah bahkan hitam,” kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia berpendapat seharusnya pemerintah lebih memerhatikan dukungan yang memadai bagi 94% masyarakat di wilayah lain yang terpaksa belajar dari rumah. “Ada laporan KPAI soal siswa yang sudah bosan bahkan stres, banyak orang tua yang lelah dan tidak sanggup menyediakan sarana belajar daring, atau guru-guru yang rela berjalan kaki mengajar dari rumah ke rumah karena semua keterbatasan yang ada,” jelas Fikri.

Fakta-fakta tersebut berdasarkan kenyataan bahwa di lapangan cakupan penyedia internet yang belum menjangkau 100% wilayah, minimnya transmitter TVRI di beberapa provinsi hingga kemampuan membeli pulsa dan kuota internet di antara orang tua dan guru. “Hal-hal ini harusnya dijawab, dicarikan solusi bagi mereka,” ucap FIkri.

Persoalan kedua, soal pelonggaran penggunaan dana BOS selama pandemi. “Bila BOS dilonggarkan hanya saat pandemi, kemudian diketatkan lagi usai pandemi, ini pembunuhan sekolah-sekolah, terutama swasta,” tegasnya.

Tuntutan agar BOS bias untuk bayar honor sudah berlangsung sejak sebelum pandemi. “Apalagi di saat ini tuntutan tersebut relevan disuarakan lagi,” imbuh Fikri.

Honor guru, lanjut dia, termasuk overhead belanja sekolah atau jenis pengeluaran tetap (fix cost) yang tidak mungkin dicabut lagi saat pandemi selesai, justru harus dikuatkan dan berlaku untuk seterusnya. “Kebijakan ini poin with no return,” katanya.

Persoalan ketiga soal tuntutan mahasiswa dan para orang tuanya terkait relaksasi pembayaran Uang Kuliah Tetap (UKT). “Sudah beredar tagar #mendikbud dicari mahasiswa soal UKT, mestinya ini segera direspons sebagai menteri yang sama-sama milenial,” kata Fikri.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengenal Kurikulum Cinta...
Mengenal Kurikulum Cinta yang Diinisiasi Kemenag, Ada Mapel Baru?
Mendikdasmen Tekankan...
Mendikdasmen Tekankan Pentingnya Metode Deep Learning dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
Apa Itu Kurikulum? Ini...
Apa Itu Kurikulum? Ini Penjelasannya dalam UU Sisdiknas
Lowongan CPNS 2024 di...
Lowongan CPNS 2024 di DPR RI, Berikut Link Download Rincian Formasinya
OxfordAQA Perkaya Siswa...
OxfordAQA Perkaya Siswa Indonesia dengan Kurikulum Pendidikan Global
Dorong Kemajuan Pendidikan...
Dorong Kemajuan Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment Kolaborasi dengan OxfordAQA
Kasus Toko Mama Banjar,...
Kasus Toko Mama Banjar, Wakil Ketua Komisi VII: Negara Harusnya Membina UMKM
DPR Rapat Bareng KPU,...
DPR Rapat Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, Evaluasi Pelaksanaan PSU Pilkada 2024
AQUA Elektronik Bersama...
AQUA Elektronik Bersama DPR-MPR Perkuat Komitmen Hidup Sehat Melalui Womens Day Run 10K 2025
Rekomendasi
Heboh! Bupati Pemalang...
Heboh! Bupati Pemalang Lantik Ratusan CPNS di Tempat Sampah Pesalakan
MNC Life Dukung Liga...
MNC Life Dukung Liga FISIP UI lewat Asuransi Jiwa untuk Atlet Muda
AS Kembali Perpanjang...
AS Kembali Perpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Kabel Dicuri secara...
Kabel Dicuri secara Terorganisir, Perjalanan Kereta Api Cepat Spanyol Terganggu
Sejarah Terukir, Persib...
Sejarah Terukir, Persib Bandung Juara Liga 1 2024/2025 di Tanggal Cantik!
Persib Bandung Juara...
Persib Bandung Juara Liga 1 Musim 2024/2025
Berita Terkini
Hardiknas 2025, Program...
Hardiknas 2025, Program PSPP akan Renovasi SMK, SLB, PKBM, dan SKB
50+ Contoh Majas Metafora...
50+ Contoh Majas Metafora Lengkap dengan Artinya, Pahami dan Pelajari
Riwayat Pendidikan Gibran,...
Riwayat Pendidikan Gibran, Ternyata Pernah Belajar di Prancis hingga Punya Banyak Pencapaian
10 Kriteria Peserta...
10 Kriteria Peserta Beasiswa LPDP yang Berpotensi Lolos Tes Wawancara
Jadwal ANBK 2025 untuk...
Jadwal ANBK 2025 untuk SD, SMP, dan SMA, Cek Asesmen yang Diujikan
Keren, 3 Siswa MAN IC...
Keren, 3 Siswa MAN IC OKI Raih Emas Ajang Riset Internasional di NTU Singapura
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved