Sekolah Boleh Saja Dibuka Mulai Juli, Tapi Ada Syaratnya
loading...

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga belum mengeluarkan keputusan terkait kapan pelaksanaan awal tahun ajaran baru dimulai di tengah Corona. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah membuka kembali kegiatan pembelajaran sekolah masih belum mendapatkan kepastian. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga belum mengeluarkan keputusan terkait kapan pelaksanaan awal tahun ajaran baru dimulai.
(Baca juga: Update Corona Indonesia 26 Mei: 23.165 Positif, 5.877 Sembuh, 1.418 Meninggal)
Menanggapi hal itu, Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai tak masalah bila pelaksanaan awal tahun ajaran baru sekolah itu dimulai Juli mendatang. Namun dengan syarat, jika pemerintah sudah memastikan kasus penularan Covid-19 di daerah-daerah sudah melandai dan aman.
"Sejauh daerah sudah melandai dan aman, para siswa baru bisa masuk sekolah. Melandai dan aman artinya ada 10 persen populasi di daerah sudah dites dan tidak ditemukan positif corona," kata Doni kepada SINDOnews, Selasa (26/5/2020).
Direktur Pendidikan Karakter Education Consulting itu memahami ada beberapa kabupaten/kota yang mengklaim sebagai wilayah zona hijau atau belum ada temuan kasus Covid-19. Namun, menurut dia, bukan berarti daerah tersebut bebas dari penularan virus Corona.
"Yang ada adalah belum dites, sehingga tidak tahu siapa yang terkena. Kalau uji tes populasi sudah minimal 10 persen dan aman, anak-anak boleh sekolah," ujarnya.
Bila syarat ini tidak terpenuhi, Doni meyakini pembukaan kegiatan belajar di sekolah justru membahayakan para siswa, guru, dan orang tua. Bahkan, penyebaran virus berpotensi akan semakin cepat.
(Baca juga: Update Corona Indonesia 26 Mei: 23.165 Positif, 5.877 Sembuh, 1.418 Meninggal)
Menanggapi hal itu, Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai tak masalah bila pelaksanaan awal tahun ajaran baru sekolah itu dimulai Juli mendatang. Namun dengan syarat, jika pemerintah sudah memastikan kasus penularan Covid-19 di daerah-daerah sudah melandai dan aman.
"Sejauh daerah sudah melandai dan aman, para siswa baru bisa masuk sekolah. Melandai dan aman artinya ada 10 persen populasi di daerah sudah dites dan tidak ditemukan positif corona," kata Doni kepada SINDOnews, Selasa (26/5/2020).
Direktur Pendidikan Karakter Education Consulting itu memahami ada beberapa kabupaten/kota yang mengklaim sebagai wilayah zona hijau atau belum ada temuan kasus Covid-19. Namun, menurut dia, bukan berarti daerah tersebut bebas dari penularan virus Corona.
"Yang ada adalah belum dites, sehingga tidak tahu siapa yang terkena. Kalau uji tes populasi sudah minimal 10 persen dan aman, anak-anak boleh sekolah," ujarnya.
Bila syarat ini tidak terpenuhi, Doni meyakini pembukaan kegiatan belajar di sekolah justru membahayakan para siswa, guru, dan orang tua. Bahkan, penyebaran virus berpotensi akan semakin cepat.
Lihat Juga :