Terungkap, Ada 431 Akun Dompet Digital Dipakai Bermain Judi Online

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:03 WIB
loading...
Terungkap, Ada 431 Akun...
Dari 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Dari total jumlah tersebut, ada sebanyak 431 akun juga pengguna dompet digital. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, saat ini masih ada 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 431 akun juga pengguna PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) atau e-wallet dompet digital .

Baca Juga: 3 Jurus Bank Mandiri Berantas Judi Online

Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), Anton Daryono mengatakan, nantinya jika dianalisis dan ditemukan, maka akun e-wallet tersebut akan diblokir dan tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

"Sampai dengan akhir Juli 2024, Kominfo telah menginformasikan kepada Bank Indonesia ada 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring sebagaimana kami sudah terima," ujar Anton dalam konferensi pers di Kominfo, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir 4.000 Lebih Rekening Terkait Judi Online

Anton menerangkan, saat ini pihaknya telah menginstruksikan PJP untuk melakukan identifikasi lebih jauh terhadap 431 akun yang telah disampaikan datanya dari Kominfo. Hasilnya, sebanyak 88 akun diidentifikasi melakukan transaksi wajar, dan 343 akun diduga digunakan sebagai alat transaksi judi online.

"343 akun telah teridentifikasi diduga digunakan untuk transaksi perjudian online dan seluruhnya dilakukan penutupan akun uang elektronik," sambungnya.

Sambung dia menambahkan, pengawasan BI dalam rangka memberantas judi online secara tidak langsung dengan melakukan monitoring, identifikasi, maupun assessment terhadap data yang disampaikan PJP maupun melalui market intelijen.

Menurutnya, BI juga secara berkala telah menyampaikan surat untuk meminta PJP secara aktif melakukan upaya pencegahan praktek aktivitas ilegal termasuk perjudian online melalui pemenuhan kewajiban prinsip Know Your Customer, prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko penyelenggaraan sistem pembayaran, memperkuat proses Know Your Customer atau KYC, know your merchant atau KYM, customer due diligence secara end-to-end, serta memperketat fraud detection system.

"Dalam terdapat transaksi mencurigakan, PJP juga diminta melaporkan kepada PPATK. Bank Indonesia akan mengenakan sanksi yang tegas apabila ditemukan PJP yang melakukan penyalahgunaan dalam memfasilitasi transaksi ilegal termasuk perjudian online, apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti penutupan atau pemblokiran akun maupun penutupan hubungan usaha dengan merchant," tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Komitmen pada Lingkungan,...
Komitmen pada Lingkungan, Danamon Raih Penghargaan
Trump Berencana Kerek...
Trump Berencana Kerek Pajak untuk Orang Kaya AS
Bisnis PGE Tetap Solid,...
Bisnis PGE Tetap Solid, Bukti Panas Bumi Punya Prospek Menjanjikan di Indonesia
Genjot Produksi Susu...
Genjot Produksi Susu Nasional, Diamond Datangkan Puluhan Ekor Sapi Perah Pakai Pesawat
Menko AHY Paparkan Empat...
Menko AHY Paparkan Empat Prioritas Pembangunan Infrastruktur di 2025
Mata Uang Asia Ramai-ramai...
Mata Uang Asia Ramai-ramai Balik Melawan Dolar AS
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Anggota Komisi I Serukan Perang Total Terhadap Judi Online
Komdigi Tebar Jaring...
Komdigi Tebar Jaring Raksasa, 1,5 Juta Konten Haram Rontok! Transaksi Judi Online Terjungkal
Rekrutmen Pegawai Bank...
Rekrutmen Pegawai Bank Indonesia 2025 Dibuka Besok, Ini Link Pendaftarannya
Rekomendasi
Kemenangan atau Mati...
Kemenangan atau Mati Syahid, Pilot Pakistan Tandatangani Surat Perintah Kematian
Kenapa Bill Gates Tertarik...
Kenapa Bill Gates Tertarik dengan Program Makan Bergizi Gratis? Ini Alasannya
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Berita Terkini
3 Jet Tempur Rafale...
3 Jet Tempur Rafale Ditembak Jatuh Pakistan, Saham Dassault Langsung Jeblok
Pelita Air Perkenalkan...
Pelita Air Perkenalkan Kuliner Nusantara ke Kancah Global
HUT ke-58 Bulog: Rektor...
HUT ke-58 Bulog: Rektor IPB Acungkan Jempol Serapan Gabah, Bukti Nyata Sejahterakan Petani
Peneliti UI Soroti Ketangguhan...
Peneliti UI Soroti Ketangguhan Bulog di Usia 58: Pilar Utama Swasembada yang Tak Tergoyahkan
58 Tahun Mengawal Negeri:...
58 Tahun Mengawal Negeri: Bulog Persembahkan Kado Ketahanan Pangan untuk Indonesia
Asia Berpotensi Buang...
Asia Berpotensi Buang Dolar AS Rp41.300 Triliun, Ancaman Besar bagi Amerika
Infografis
Menko Polkam Ungkap...
Menko Polkam Ungkap 8,8 Juta Orang Terlibat Judi Online
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved