Rampas Uang dan Cincin Milik Lansia, Pelaku Curas di Lampung Diringkus Polisi

Minggu, 03 Desember 2023 - 10:57 WIB
loading...
Rampas Uang dan Cincin Milik Lansia, Pelaku Curas di Lampung Diringkus Polisi
Satu dari dua pelaku curas yang merampas barang korban hingga puluhan juta rupiah diamankan tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A A A
LAMPUNG TENGAH - Satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas barang korban hingga puluhan juta rupiah berhasil diamankan tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku berinisial LS (42) diamankan tanpa perlawanan di Jalan Purnawirawan, kota Bandarlampung, Jumat (1/12/2023) kemarin.

Edi menuturkan, perbuatan kedua pelaku berawal saat korban Tiarma (69) tengah menunggu angkutan umum di Jalan Proklamator, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Senin (27/11/2023).

Kemudian mobil minibus warna abu-abu berhenti dan mengajak korban naik, korban pun naik mobil tersebut meski tidak mengenal kedua pelaku.



"Di dalam mobil, pelaku LS sebagai pengemudi, sedangkan pelaku lain berinisial S duduk di belakang, sedangkan korban duduk di samping sopir," ujar Edi saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).

Edi menuturkan, di dalam mobil pelaku LS mengajak korban mengobrol. Korban yang mulai curiga akhirnya meminta turun. Namun saat akan turun, korban tidak bisa membuka pintu mobil.

Lalu pelaku LS mengarahkan untuk memencet kaca dengan maksud untuk mengalihkan perhatian korban, di saat bersamaan, pelaku S mengambil uang yang ada di tas milik korban.

Edi melanjutkan, korban juga dipaksa untuk melepaskan cincin emas yang dipakainya jika ingin dibukakan pintu. Karena merasa terancam, korban menuruti keinginan pelaku, setelah pintu terbuka korban dipaksa untuk segera turun dari mobil dengan meninggalkan tas yang berisi uang.

"Setelah turun dari mobil, korban menyetop angkot kemudian mengejar mobil tersebut dengan menaiki angkot namun kehilangan jejak," tutur Edi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2191 seconds (0.1#10.140)