Pemerintah Membolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 21:45 WIB
loading...
Pemerintah Membolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah membolehkan pembelajaran tatap muka di zona hijau dengan protokol kesehatan ketat, kini pemerintah membolehkan sekolah di zona kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilakukan pada masa pandemi ini ternyata menemui banyak tantangan. Yang tidak hanya dihadapi para guru namun juga siswa dan orang tua.

Guru misalnya, terbebani dengan kesulitan mengelola PJJ, terbebani dengan penuntasan kurikulum, sulit memenuhi beban jam mengajar dan sulitnya komunikasi dengan orang tua. (Baca juga: Kemendikbud Akhirnya Terbitkan Kurikulum Darurat Pandemi Covid-19 )

Sementara, orang tua juga tidak mudah mengikuti dan mendampingi anak belajar karena harus bekerja dan juga ada yang belum memahami kurikulum yang saat ini diberlakukan.

"Sekolah sulit konsentrasi dan merasa beban karena banyak penugasan guru untuk tuntaskan kurikulum dan juga stres dan jenuh," katanya pada Taklimat Media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (7/8).

Nadiem mengatakan, ada dua prinsip kebijakan di masa pandemi yang disepakati pemerintah yakni prinsip kesehatan dan keselamatan anak adalah prioritas utama. Namun ada prinsip kedua yaitu apa yang terbaik bagi anak dan masa depan generasi penerus bangsa juga harus menjadi pertimbangan karena efek bagi yang tidak bisa melakukan PJJ juga buruk bagi masa depan anak. (Baca juga: Kemendikbud Alokasikan Rp405 Miliar untuk Penanganan Covid-19 )

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi semua konsekuensi negatif itu, Kemendikbud dan juga tiga kementerian lain sepakat untuk mekakukan perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. "Untuk itu kami akan revisi SKB untuk memperbolehkan, bukan memaksakan, tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan ketat dan semua data mengenai zona kuning dan hijau itu berdasarkan data Satgas COVID-19," terangnya.

Mendikbud menegaskan, pembelajaran tatap muka masih dilarang di zona merah dan oranye. Dia menegaskan, meski SKB 4 Menteri sudah direvisi dan membolehkan sekolah tatap muka di zona hijau dan kuning namun jika pemerintah daerah belum siap maka mereka boleh tidak memulai sekolah tatap muka.

Seandainya pemerintah daerah menyatakan siap tetapi kepala sekolah dan komite sekolah bahkan juga orang tua menyatakan belum memperkenankan anaknya pergi ke sekolah itu maka sekolah tatap muka tidak diperbolehkan. "Walau di zona hijau dan kuning buka, tetapi bukan artinya harus. Kita masih mementingkan otonomi dan prerogatif setap pemerintah daerah, komite sekolah dan orang tua di Indonesia," katanya.

Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.idterdapat sekitar 57 % peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 % peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)