Berkeliaran Tanpa Izin, 4 WNA Nepal Dideportasi dari Makassar

Senin, 16 Oktober 2023 - 21:05 WIB
loading...
Berkeliaran Tanpa Izin,...
Empat WNA Nepal saat akan dideportasi ke negara asalnya oleh Rudenim Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/10/2023). Foto/MPI/Abdoellah Anicolha
A A A
MAKASSAR - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal kedapatan berkeliaran dan berkeliling Indonesia saat izin tinggal mereka habis. Mereka pun ditindak tegas oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar dan dideportasi, Senin (16/10/2023).

Ke empat WNA Nepal tersebut masing-masing berinisial KSB (23), MB (20), BBK (22), dan SAB (31).

Baca juga: Bule Adu Jotos di Jalanan Bali Terancam Deportasi

Mereka didetensi sejak 12 Mei 2023 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Maluku. Kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 26 Juni 2023.

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin menyebutkan, mereka melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah selama berada di wilayah Indonesia.



“Mereka datang ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 19 Maret 2023 memakai Visa Kunjungan, dan memperoleh izin tinggal selama 60 hari diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali,” beber Alimuddin, Senin (16/10/2023).

Namun, setelah izin tinggalnya hampir habis, mereka tidak segera meninggalkan Indonesia. Mereka malah pergi ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tual dengan dibantu oleh WNI.

Baca juga: Diduga Sindikat Penipuan Siber, Imigrasi Deportasi 26 WNA China

“Mereka diamankan oleh kepolisian Kepulauan Tanimbar di Pelabuhan Rakit Saumlaki pada tanggal 7 Mei 2023, karena diduga akan melakukan perjalanan ilegal ke Australia, " tambahnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diduga Langgar Aturan...
Diduga Langgar Aturan Keimigrasian, 4 WNA Pakistan Ditangkap Imigrasi Jakbar
Kemnaker Akan Koordinasi...
Kemnaker Akan Koordinasi dengan Imigrasi Deportasi WN China yang Aniaya Warga Batam
Turnamen Domino Terbesar...
Turnamen Domino Terbesar Sukses Digelar di Makassar, Diikuti Ribuan Peserta
Kecanduan Video Porno,...
Kecanduan Video Porno, Pria di Makassar Ini Memperkosa Anak Jalanan dan Anjing
PORDI dan Higgs Games...
PORDI dan Higgs Games Menggelar Turnamen Terbuka di Makassar
WNA Ditemukan Tewas...
WNA Ditemukan Tewas di Tandon Air Indekos Bali, Ada Sejumlah Luka Lecet
Pemerintah Trump Tawarkan...
Pemerintah Trump Tawarkan Rp16,4 Juta kepada Imigran Gelap untuk Angkat Kaki dari AS
Unjuk Rasa Sengketa...
Unjuk Rasa Sengketa Lahan Berujung Ricuh di Makassar
7 Kampus Elite AS yang...
7 Kampus Elite AS yang Kehilangan Dana Miliaran Dolar karena Melawan Donald Trump
Rekomendasi
Halalbihalal KAHMI-HMI...
Halalbihalal KAHMI-HMI Cabang Ciputat 2025, Merawat Pemikiran Islam Inklusif dan Moderat
Transformasi Ruang Tunggu...
Transformasi Ruang Tunggu Pasien dengan Digimeds
Kalah Bersaing dengan...
Kalah Bersaing dengan China, Jepang Fokus Kembangkan Mobil Pintar
Berita Terkini
Megawati Ingatkan Tanah...
Megawati Ingatkan Tanah Subur di Bali Tak Boleh Dikonversi
Komunitas Cinta Bangsa...
Komunitas Cinta Bangsa Dukung Polda Jabar Berantas Mafia Solar di Subang
Petani Tebu di Budugsidorejo...
Petani Tebu di Budugsidorejo Jombang Panen Perdana Musim Giling 2025
Siapkan Persaingan dengan...
Siapkan Persaingan dengan Kota Besar Dunia, Jakarta Luncurkan Program Kolaborasi
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Masuk Mediasi, Ini Respons Penggugat dan Tergugat
Infografis
Arkeolog Temukan Wajah...
Arkeolog Temukan Wajah Asli Pribumi Eropa Barat dari dalam Gua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved