Jaga Anak dari Kejahatan Siber

Selasa, 04 Agustus 2020 - 06:07 WIB
loading...
Jaga Anak dari Kejahatan Siber
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang tengah diterapkan sebagai dampak pandemi covid-19 menyimpan satu persoalan tersembunyi yang bisa berakibat serius. Apa itu? terjebak kejahatan dunia maya.

Peringatan tersebut disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti. Menurut dia, kondisi ini terjadi karena ruang publik anak-anak nyaris tersedot habis ke dalam rimba raya virtual. Di sisi lain, orang tua atau guru tidak selamanya bisa mengawasi.

Mantan kepala sekolah ini mengungkapkan, selama pandemi Covid-19 ini KPAI menerima beberapa pengaduan cyber bully (perundungan) oleh teman sekolah korban. Selain perundungan siber, bentuk kejahatan lain yang patut diwaspadai adalah kejahatan seksual dan penipuan.

Karena itu, dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengantisipasi dan mengawasi agar jangan sampai anak-anak menjadi korban kejahatan siber. "Di sinilah peran orang tua untuk mendampingi dan mengawasi anak-anaknya dalam mengakses internet menjadi penting dan sangat diperlukan,” ujar dia kepada KORAN SINDO kemarin. (Baca: Banyak Kendala di Lapangan, Pendidikan Jarak Jauh Perlu Evaluasi Total)

Retno menuturkan, akses internet yang meningkat selama pembelajaran daring juga membuat anak mudah menumpahkan kegalauannya melalui media sosialnya. Padahal, perilaku tersebut memiliki potensi bahaya yang tinggi baginya karena bisa ditangkap oleh para predator anak di dunia maya, sehingga anak terancam mengalami eksploitasi seksual.

Kondisi tersebut kian rentan karena peran orang tua mengawasi anak secara langsung sangat terbatas ketika mereka mulai keluar rumah untuk bekerja. Oleh karena itu diperlukan kerja sama guru dan orang tua untuk mengedukasi dan membantu anak mengakses internet dengan benar.

Selain itu, negara dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu memperkuat sistem perlindungan bisa dilakukan negara untuk melindungi anak dari kejahatan dunia maya, termasuk memblokir situs berkonten pornografi dan kekerasan.

"Namun, pintu utamanya adalah tetap pengawasan orang tua. Apalagi, anak-anak saat ini sedang berada di rumah karena sekolah belum dibuka. Orang tua yang harus mengawasi dan membuat aturan main dengan anak-anaknya terkait penggunaan gadget dan internet,” tandasnya.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan, untuk menyukseskan PJJ –termasuk melindungi anak dari dampak negatifnya, maka keterlibatan orang tua dan masyarakat sangat dibutuhkan. (Baca juga: Serbu Penjara di Afghanistan, Anggota ISIS Bebaskan Ratusan Tahana)

"Pada saat anak belajar dari rumah karena pandemi Covid-19 ini, orang tua dan masyarakat harus mengambil peran dalam membimbing dan mengarahkan anak untuk bisa berselancar di dunia maya dengan aman," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5604 seconds (0.1#10.140)