Mario Dandy Satriyo Banding, Ayah David Ozora Yakin Tak Mengubah Hukuman

Sabtu, 16 September 2023 - 00:16 WIB
loading...
Mario Dandy Satriyo Banding, Ayah David Ozora Yakin Tak Mengubah Hukuman
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina tak mempersoalkan terdakwa Mario Dandy Satriyo menempuh banding usai divonis 12 tahun penjara. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ayah Cristalino David Ozora , Jonathan Latumahina tak mempersoalkan terdakwa Mario Dandy Satriyo menempuh banding usai divonis 12 tahun penjara. Dia percaya banding dan kasasi tidak akan mengubah hukumannya.

"Menurut saya silakan aja banding, karena itu dijamin oleh UU. Dan kami yakin banding dan kasasi nggak akan mengubah apa pun," ujar Jonathan melalui akun media Twitter, Jumat (15/9/2023).



Hal itu diyakini Jonathan atas beberapa pertimbangan. Pertama, unsur penganiayaan berat dengan perencanaan telah terbukti di persidangan tingkat pertama. Kemudian pelaku AG status hukumnya sudah inkracht dan harus menjalani hukuman 3,5 tahun.

"Attitude mario selama sidang jadi catatan tambahan kenapa tidak ada keringanan. Kita kawal aja jangan sampai masuk angin," jelas Jonathan.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora.

"Menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Mario Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Perbuatan Dandy sesuai Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim pun menetapkan restitusi untuk David Ozora yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy senilai Rp25,1 miliar. Nilai tersebut jauh di bawah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp120,3 miliar.

"Jumlah restitusi semuanya Rp25.140.161.900," kata Hakim Alimin.

Selain itu, Hakim menolak menjatuhkan pidana pengganti bila restitusi tidak dibayarkan. Oleh karena itu, sampai kapanpun Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi tersebut.



Pihak David pun diizinkan melakukan gugatan perdata bila tidak kunjung membayar. "Digantinya restitusi dengan penjara menutup hak korban anak mendapat ganti kerugian," tegas Alimin.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5952 seconds (0.1#10.140)