Ribuan Guru Honorer Menangis Saat Menerima Tunjangan Rp1,5 Juta per Bulan

Rabu, 29 Juli 2020 - 18:46 WIB
loading...
Ribuan Guru Honorer Menangis Saat Menerima Tunjangan Rp1,5 Juta per Bulan
Enam orang perwakilan guru honorer bersimpuh dan bersujud syukur sesaat menerima SK Penetapan Penugasan Guru Non-PNS. Foto/Dok/Disdik Jabar
A A A
BANDUNG - Enam guru honorer meluapkan rasa syukurnya dengan cara bersujud setelah menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Penugasan Guru Non-PNS untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung , Rabu (29/7).

Mereka adalah perwakilan dari 1.461 guru honorer yang ditetapkan menerima SK serupa, terdiri dari 578 guru SMA, 852 guru SMK, dan guru 31 SLB. Melalui SK tersebut, mereka berhak menerima tunjangan profesi pendidikan guru sebesar Rp1,5 juta per bulan yang berasal dari APBN di luar tunjangan yang diberikan Pemprov Jabar dan penghasilan mereka di sekolah masing-masing.

Sesaat setelah menerima SK, keenam perwakilan guru honorer tersebut langsung bersimpuh dan bersujud secara spontan. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi yang mendampingi Ridwan Kamil pun mengaku kaget dengan apa yang mereka lakukan. (Baca juga: DPR Desak Kemendikbud Benahi Sistem Pendidikan Jarak Jauh )

"Saya juga kaget, malahan kita pun tak mengabadikan gambar. Jadi, setelah penyerahan SK selesai ada sesi foto Pak Gubernur dengan mereka. Tiba-tiba, selesai foto salah seorang perwakilan nangis sujud syukur diikuti yang lain," ujar Dedi.

Dedi pun sempat menanyakan alasan mereka bersujud. Menurut pengakuan mereka, kata Dedi, SK yang mereka terima sangatlah penting untuk kesejahteraan hidupnya. Apalagi, untuk mendapatkan SK tersebut, mereka harus melalui serangkaian tes panjang.

"Mereka terharu karena itu perjalanan panjang kan, ada yang menghonor lebih dari 12 tahun. Mereka juga mengikuti tes seleksi sebagai profesi pendidikan guru. Pada saat seleksi ada yang lulus ada yang tidak. Setelah dia mendapatkan kelulusan, mereka mengikuti diklat. Setelah diklat, kita verifikasi jam mengajar dia. Jadi, panjang perjuangannya," papar Dedi.

Menurut Dedi, penyerahan SK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 896/Kep.379-Disdik/2020. Provinsi Jabar, kata Dedi, menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang telah tersertifikasi. (Baca juga: Ini Sanksi Berat bagi Madrasah yang Paksakan Belajar Tatap Muka )

Dedi juga mengatakan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi solusi untuk pemenuhan tenaga pendidik di Provinsi Jabar pada 2021 mendatang dimana pada tahun itu diprediksi banyak guru pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun.

"Ini inovasi baru sekaligus menjawab tantangan 2021. Ini juga jawaban atas komitmen Pemprov Jabar yang menaruh perhatian dalam peningkatan kesejahteraan guru honorer," katanya.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengakui, SK tersebut sebagai wujud komitmen Pemprov Jabar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Apalagi, kata dia, guru berperan penting dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)