Ribuan Guru Honorer Menangis Saat Menerima Tunjangan Rp1,5 Juta per Bulan

Rabu, 29 Juli 2020 - 18:46 WIB
loading...
Ribuan Guru Honorer...
Enam orang perwakilan guru honorer bersimpuh dan bersujud syukur sesaat menerima SK Penetapan Penugasan Guru Non-PNS. Foto/Dok/Disdik Jabar
A A A
BANDUNG - Enam guru honorer meluapkan rasa syukurnya dengan cara bersujud setelah menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Penugasan Guru Non-PNS untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung , Rabu (29/7).

Mereka adalah perwakilan dari 1.461 guru honorer yang ditetapkan menerima SK serupa, terdiri dari 578 guru SMA, 852 guru SMK, dan guru 31 SLB. Melalui SK tersebut, mereka berhak menerima tunjangan profesi pendidikan guru sebesar Rp1,5 juta per bulan yang berasal dari APBN di luar tunjangan yang diberikan Pemprov Jabar dan penghasilan mereka di sekolah masing-masing.

Sesaat setelah menerima SK, keenam perwakilan guru honorer tersebut langsung bersimpuh dan bersujud secara spontan. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi yang mendampingi Ridwan Kamil pun mengaku kaget dengan apa yang mereka lakukan. (Baca juga: DPR Desak Kemendikbud Benahi Sistem Pendidikan Jarak Jauh )

"Saya juga kaget, malahan kita pun tak mengabadikan gambar. Jadi, setelah penyerahan SK selesai ada sesi foto Pak Gubernur dengan mereka. Tiba-tiba, selesai foto salah seorang perwakilan nangis sujud syukur diikuti yang lain," ujar Dedi.

Dedi pun sempat menanyakan alasan mereka bersujud. Menurut pengakuan mereka, kata Dedi, SK yang mereka terima sangatlah penting untuk kesejahteraan hidupnya. Apalagi, untuk mendapatkan SK tersebut, mereka harus melalui serangkaian tes panjang.

"Mereka terharu karena itu perjalanan panjang kan, ada yang menghonor lebih dari 12 tahun. Mereka juga mengikuti tes seleksi sebagai profesi pendidikan guru. Pada saat seleksi ada yang lulus ada yang tidak. Setelah dia mendapatkan kelulusan, mereka mengikuti diklat. Setelah diklat, kita verifikasi jam mengajar dia. Jadi, panjang perjuangannya," papar Dedi.

Menurut Dedi, penyerahan SK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 896/Kep.379-Disdik/2020. Provinsi Jabar, kata Dedi, menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang telah tersertifikasi. (Baca juga: Ini Sanksi Berat bagi Madrasah yang Paksakan Belajar Tatap Muka )

Dedi juga mengatakan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi solusi untuk pemenuhan tenaga pendidik di Provinsi Jabar pada 2021 mendatang dimana pada tahun itu diprediksi banyak guru pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun.

"Ini inovasi baru sekaligus menjawab tantangan 2021. Ini juga jawaban atas komitmen Pemprov Jabar yang menaruh perhatian dalam peningkatan kesejahteraan guru honorer," katanya.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengakui, SK tersebut sebagai wujud komitmen Pemprov Jabar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Apalagi, kata dia, guru berperan penting dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TPG Guru dan Pengawas...
TPG Guru dan Pengawas PAI akan Ditransfer sebelum Lebaran 2025
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Tunjangan Guru Langsung...
Tunjangan Guru Langsung Transfer ke Rekening, Prabowo: Kita Bikin Cepat, Singkat
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
70.113 Guru Kemenag...
70.113 Guru Kemenag Ikuti PPG Daljab Angkatan I, Cek Syarat Lulusnya
Kabar Baik, Pemerintah...
Kabar Baik, Pemerintah akan Bangun Rumah Layak Huni untuk Guru
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Info GTK, Ini Cara Verifikasi...
Info GTK, Ini Cara Verifikasi Rekening agar Pencairan Tunjangan Guru Tidak Tertunda
3 Panduan Login Info...
3 Panduan Login Info GTK 2025 untuk Mengecek Tunjangan Guru
Rekomendasi
Apakah Boleh Minum Kopi...
Apakah Boleh Minum Kopi saat Sahur? Perhatikan 5 Hal Ini Agar Tidak Dehidrasi
Kronologi OTT 3 Anggota...
Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan
Toyota Kembangkan Mesin...
Toyota Kembangkan Mesin Hybrid untuk Mobil Balap Gazoo
Ramadan 1446 H, BSI...
Ramadan 1446 H, BSI Beri Santunan untuk 4.444 Anak Yatim Dhuafa
Polemik RUU TNI, Ini...
Polemik RUU TNI, Ini Kekhawatiran Wasekjen PB HMI jika Disahkan
Kejahatan AI Merajalela,...
Kejahatan AI Merajalela, China Awasi Penggunaan Kecerdasan Buatan
Berita Terkini
Ramadan 2025, IKA PPM...
Ramadan 2025, IKA PPM Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu
3 jam yang lalu
Pameran STEAM SMA Labschool...
Pameran STEAM SMA Labschool Jakarta: Kolaborasi Ilmu, Kreativitas, dan Inovasi
5 jam yang lalu
Mengenal 4 Jalur Seleksi...
Mengenal 4 Jalur Seleksi Mandiri UGM 2025, Dibuka 18 Maret
8 jam yang lalu
MNC University Jalin...
MNC University Jalin Kerja Sama dengan Politeknik Siber Cerdika Internasional
8 jam yang lalu
Gagal SNBP 2025? Unesa...
Gagal SNBP 2025? Unesa Buka Jalur Golden Ticket, Otomatis Diterima
9 jam yang lalu
Ingin Lulus SNBP 2025?...
Ingin Lulus SNBP 2025? Amalkan Doa Ini untuk Hasil Terbaik
11 jam yang lalu
Infografis
Alasan Mengapa Meminum...
Alasan Mengapa Meminum Kopi saat Sahur Tidak Dianjurkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved