Sah! Perindo Badung Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

Kamis, 20 Oktober 2022 - 09:35 WIB
loading...
Sah! Perindo Badung Penuhi Syarat Verifikasi Faktual
DPD Partai Perindo Kabupaten Badung, Bali dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi faktual usai diperiksa oleh KPU Badung. Foto/iNews TV/IG Bagus Alit Sidi
A A A
BADUNG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Badung, Bali dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi faktual usai diperiksa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung.

Proses verifikasi memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga persyaratan utama, yaitu kepengurusan tingkat kabupaten terutama ketua, sekretaris dan bendahara, domisili kantor dan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan.


Meski diguyur hujan sangat lebat, tim verifikasi faktual KPU bersama Bawaslu tetap semangat datang ke kantor DPD Partai Perindo Badung di Buduk, Kuta Utara, Badung, Bali untuk melakukan verifikasi faktual.



Ketua KPU Badung , Wayan Semara Cipta menjelaskan, tim verifikasi kemudian memastikan kebenaran kepengurusan partai meliputi ketua, sekretaris dan bendahara untuk selanjutnya dicocokkan datanya berdasarkan sistem informasi partai politik atau Sipol.

"Selain itu, tim verifikasi secara teliti juga memeriksa kesesuaian KTP dan kartu tanda anggota (KTA), semua kelengkapan Partai Perindo Kabupaten Badung, termasuk status domisili kantor dan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai," katanya, Selasa (20/10/2022).

Setelah berlangsung sekitar 45 menit, DPD Partai Perindo Badung akhirnya dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi faktual.



Ketua DPD Perindo Badung, Endang Axioma menyatakan sangat bersyukur karena mampu melewati satu tahapan dengan baik sebagai syarat menjadi peserta Pemilu.

"Dengan terlampauinya tahapan verifikasi faktual ini semakin memotivasi jajaran pengurus Perindo Badung untuk terus melakukan pembenahan di internal dalam mempersiapkan kemenangan di Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.

Setelah menuntaskan verifikasi faktual, DPD Partai Perindo Badung kembali bekerja keras untuk menghadapi tahapan verifikasi faktual keanggotaan yang dibuktikan dengan dua dokumen, yaitu KTP dan KTA yang dimiliki anggota.

Berbeda dengan verifikasi faktual partai, verifikasi faktual keanggotaan akan menggunakan berbagai pola seperti mendatangi langsung ke rumah-rumah anggota partai politik atau parpol menghadirkan yang bersangkutan di kantor partainya baik secara fisik maupun daring.

"Khusus di Kabupaten Badung, pemegang KTA Partai Perindo sudah lebih dari 700 orang atau melampaui syarat verifikasi faktual keanggotaan di Badung, yaitu minimal memiliki 513 anggota," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)