Pemerintah pastikan larang impor mineral mentah

Kamis, 05 Desember 2013 - 20:44 WIB
Pemerintah pastikan larang impor mineral mentah
Pemerintah pastikan larang impor mineral mentah
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akhirnya bersepakat akan konsisten dengan pelaksanaan UU Minerba tahun 2009 yang melarang ekspor mineral mentah mulai tanggal 12 Januari 2013.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, seluruh perusahaan mineral yang belum membangun atau sedang membangun smelter ketika tanggal 12 Januari tidak boleh mengekspor mineral mentahnya keluar negeri.

"Mereka harus mengoper barang mentahnya kepada perusahaan yang telah memiliki smelter baru kemudian boleh diekspor dalam bentuk setengah jadi," terang Wacik di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Dia mengungkapkan, sudah ada 28 perusahaan mineral yang telah membangun smelter, yang terakhir adalah PT Aneka Tambang (Persero) yang membangun smelter di Kalimantan Barat.

"Sedangkan yang sudah membuat smelter akan kita bantu agar perusahaan tersebut kebut pembangunan smelternya," lanjut Wacik.

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengaku pada awalnya kebijakan ini akan mengakibatkan hilangnya sedikit pemasukan negara untuk sementara.

Pasalnya ada beberapa barang mineral mentah yang dulunya langsung diekspor dan mendatangkan USD4 miliar akan masuk smelter terlebih dahulu.

"Tetapi harus diingat, kita juga ada USD5 miliar dolar yang siap diolah di smelter dan akan menambah keuntungan kita karena ada penambahan nilai disebabkan pengolahan barang setengah jadi," pungkas Hatta.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3566 seconds (0.1#10.140)