Perbaiki Regulasi dan Sistem PPDB Secara Nasional

Kamis, 25 Juni 2020 - 09:27 WIB
loading...
Perbaiki Regulasi dan Sistem PPDB Secara Nasional
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di salah satu sekolah di Jakarta. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu saja diwarnai masalah . Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) , seharusnya menyempurnakan regulasi dan sistem penerimaan agar masalah tidak terus berulang.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan enam rekomendasi bagi pemerintah pusat dan daerah (pemda) untuk menyelesaikan masalah PPDB ini. Pertama, memperbaiki regulasi PPDB secara nasional. "Alokasi untuk zonasi murni harus tetap dipertahankan. Jangan lagi pakai embel-embel lainnya. Katanya zonasi alias jarak, tapi sekolah menyeleksi dengan nilai atau umur. Ini yang bertentangan dengan prinsip zonasi," ujar Wasekjen FSGI Satriwan Salim, Kamis (25/6/2020).

Kedua, sosialisasi kepada orang tua adalah mutlak dilakukan pemerintah. Satriwan menerangkan sosialisasi ini bisa menggunakan media sosial. Selain itu, menggandeng peran desa atau kelurahan. Semua ini harus dilakukan jauh-jauh hari, tidak mepet-mepet.

Rekomendasi ketiga, daerah yang kelebihan calon peserta didik alih jenjang harus membangun sekolah baru. Keempat, Kemendikbud dan pemda wajib mengevaluasi pelaksanaan PPDB sejak 2017 hingga sekarang. ( ).

"Selama ini terkesan tak ada evaluasi yang berarti. Makanya, hampir setiap tahun pelaksanaan PPDB menuai kritik publik dan reaksi orang tua," ucapnya.

Kelima, sistem zonasi yang diterapkan sekarang harus dibarengi kewajiban pemerintah melakukan distribusi ke sekolah negeri. Pemerintah harus memberikan bantuan sarana dan prasarana yang merata tanpa memandang sekolah favorit atau bukan.

Dengan demikian, zonasi yang dilakukan akan memberikan keadilan bagi warga negara. Masyarakat bisa menikmati layanan pendidikan tanpa diskiriminasi sekolah.

Terakhir, pemda melakukan pendataan dan pemetaan jumlah siswa alih jenjang, daya tamping kelas, sebaran guru, tingkat ekonomi orang tua, kondisi geografis, dan ketersediaan jaringan internet. Itu merupakan komponen yang wajib didata dan disampaikan ke pemerintah pusat. Itu bisa dijadikan rujukan dalam membuat kebijakan teknis PPDB. "Jika semua itu tidak dilakukan, jangan harap tujuan PPDB akan tercapai," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)