Dijenguk Munarman, Habib Rizieq Ingatkan Kasus Penembakan 6 Pengawalnya

Senin, 14 Desember 2020 - 12:47 WIB
loading...
Dijenguk Munarman, Habib Rizieq Ingatkan Kasus Penembakan 6 Pengawalnya
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab didampingi Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Foto: Yulianto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam kondisi sehat meski dia berada di tahanan Polda Metro Jaya . Bahkan, Habib Rizieq masih tersenyum dan bercanda meski di dalam jeruji besi.

"Habib alhamdulillah sehat wal afiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, bercanda," ujar Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman usai menjenguk Habib Rizieq di Rutan Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

Munarman lantas mengungkapkan, Habib Rizieq kembali menitipkan pesan terkait kasus dugaan penyerang anggota polisi hingga menewaskan enam laskar khusus pengawalnya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Habib Rizieq berpesan untuk tetap berjuang serta mengawal kasus peristiwa berdarah itu agar terungkap hingga ke akar-akarnya.

"Beliau menyampaikan pesan bahwa jangan berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan pembantaian enam syuhada, harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," pungkas Munarman. ( )

Seperti diketahui, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Habib Rizieq pada Sabtu 12 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul00.22 WIB usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta. ( )

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)