Jaga Kepercayaan Publik, Zulkifli Hasan Diminta Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 29 Januari 2020 - 19:14 WIB
Jaga Kepercayaan Publik,...
Jaga Kepercayaan Publik, Zulkifli Hasan Diminta Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas didesak untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat mangkir.

Pengamat Politik Arbi Sanit menilai, mangkirnya Zulhas bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap partai yang dipimpinnya. “Kalau mangkir lagi akan membawa kehancuran. Termasuk bagi PAN, karena Zulhas ketua. Orang semakin tidak percaya ke partainya,” kata Arbi di Jakarta, Rabu (29/1/2020). (Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Siap Panggil Kembali Zulkifli Hasan)

Ketidakpercayaan tersebut, kata dia, karena masyarakat menganggap PAN masuk ke dalam barisan pemerintah. Publik akan menilai partai-partai tersebut berlawanan dengan KPK. Padahal berdasarkan pengalaman, siapa menentang KPK akan seperti melawan rakyat.

Arbi mencontohkan sikap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Dalam kasus berbeda, Cak Imin memenuhi panggilan KPK, hari ini Rabu (29/1/2020). Sebagai negarawan dan warga negara yang taat hukum, seharusnya Zulhas bersikap sama. “Lebih baik begitu. Dia tidak memperbanyak dosa. Juga, tidak menambah ketidakpercayaan masyarakat,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulhas itu tak menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada Kamis, 16 Januari 2020. Zulhas dinilai harus memenuhi panggilan berikutnya. Tidak ada lagi alasan, seperti pemanggilan sebelumnya dan harus menunjukkan keteladanan. “Makanya, bersalah atau tidak, dia harus datang,” kata Arbi.

Alasan ketidakhadiran Zulhas pada pemanggilan pertama, kata Arbi, sangat melukai perasaan masyarakat. Ketika itu Zulhas mengaku, tidak mengetahui surat panggilan sehingga memilih menghadiri kegiatan internal partai.

Sebelumnya, Zulhas tidak menghadiri pemeriksaan KPK, Kamis 16 Januari 2020. Saat itu, Zulhas dipanggil sebagai saksi dalam kasus alih lahan hutan di Riau pada 2014. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Sebelumnya, pengadilan Tipikor juga memvonis mantan Gubernur Riau Annas Maamun enam tahun penjara.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4901 seconds (0.1#10.140)