MK Ungkap Dua Undang-undang yang Paling Banyak Digugat

Selasa, 28 Januari 2020 - 13:15 WIB
MK Ungkap Dua Undang-undang...
MK Ungkap Dua Undang-undang yang Paling Banyak Digugat
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) ternyata paling banyak digugat atau diminta uji materi pada tahun 2019 lalu.

Hal itu diungkapkan Ketua Mahkahmah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam penyampaian Laporan Tahunan MK.

“UU dengan frekuensi atau intensitas paling sering diuji adalah UU No.7/2017 tentang Pemilu sebanyak 18 kali. Lalu UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebanyak sembilan kali,” katanya di di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (28/1/2020).

Selain itu, UU lain yang memiliki intensitas paling sering diuji antara lain UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana sebanyak lima kali. Lalu UU Nomor 5/2014 tentang ASN, UU Nomor 1/2015 tentang Pilkada, dan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diuji sebanyak empat kali.

“Tahun 2019, ada 51 undang-undang yang dimohonkan pengujian,” ungkapnya. (Baca Juga: Mengintip Kekompakan Jokowi dan Prabowo dalam Kapal Selam Alugoro 405)

Pada tahun 2019, Anwar mengatakan MK menerima 85 perkara. Selain itu juga terdapat 37 perkara berasal dari tahun 2018. Artinya, terdapat 122 perkara pengujian undang- undang yang masuk sepanjang tahun 2019.

“Dibandingkan tahun 2018, jumlah itu agak lebih banyak, yakni 49 perkara yang diregistrasi tahun 2017 dan 65 yang diterima tahun 2018. Sehingga pada tahun 2018, MK menangani 114 perkara,” ujarnya

Dia mengatakan dari 122 perkara yang ditangani tahun 2019 hingga akhir Desember, telah diputus sebanyak 92 perkara . Dengan demikian memasuki tahun 2020 terdapat 30 perkara yang berasal dari tahun 2019. Menurutnya 30 perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

“Dari 92 perkara yang telah diputus tahun 2019. Empat diputus dengan amar dikabulkan, 46 ditolak, 32 tidak dapat diterima, 2 gugur, dan 8 perkara ditarik kembali,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan capaian lain adalah jangka waktu penyelesaian perkara yang lebih baik tahun sebelumnya. Dia mengatakan di tahun 2019, setiap perkara rata-rata diselesaikan selama 59,39 hari kerja atau 2,83 bulan/perkara.

“Sebagai perbandingan, di tahun 2018, waktu penyelesaian perkara rata-rata selama 69 hari kerja atau 3,5 bulan/perkara. Di tahun 2017, rata-rata 101 hari kerja atau 5,2 bulan/perkara. Artinya, upaya dan komitmen untuk mempercepat jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang dapat diwujudkan,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0872 seconds (0.1#10.140)