DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ujian Akhir Nasional

Kamis, 28 November 2019 - 12:58 WIB
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ujian Akhir Nasional
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ujian Akhir Nasional
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta mengevaluasi kembali Ujian Akhir Nasional (UAN) sebagai satu-satunya instrumen kelulusan. Sebab, standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) belum terpenuhi di semua sekolah di seluruh Indonesia.

"Saya mengharapkan, pemerintah menggunakan berbagai instrumen untuk menentukan kelulusan peserta didik, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi pembangunan wilayah dan infrastruktur," ujar Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), MH Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

(Baca juga: Golkar Dorong Revisi UU Sisdiknas Masuk Prolegnas 2019-2024)

Said berpendapat, UAN hanya bisa dilaksanakan ketika standar nasional pendidikan telah terpenuh di semua sekolah di seluruh Indonesia. Proses belajar juga berlangsung dalam suasana yang telah digambarkan dalam PP Nomor 32 Tahun 2013.

Maka syarat untuk pelaksanaan UAN dengan sendirinya tidak terpenuhi jika hal tersebut belum terpenuhi. "Maka sudah seharusnya pemerintah mengevaluasi kembali UAN sebagai satu satunya instrument kelulusan," tuturnya.

Dia menuturkan, yang justru harus dikejar oleh pemerintah adalah pemenuhan standar nasional pendidikan, agar evaluasi proses belajar peserta didik dapat dilakukan secara nasional.

Dalam situasi ketimpangan antarsekolah masih terjadi karena belum terpenuhinya standar nasional pendidikan, berbagai instrumen kelulusan dapat dikombinasikan dalam pembobotan kelulusan, antara ulangan oleh guru di sekolah yang bersangkutan dengan supervisi pemerintah pusat dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan UAN.

Ulangan oleh guru di sekolah menempati bobot penilaian lebih tinggi ketimbang UAN untuk sekolah sekolah yang oleh Kementerian Pendidikan masih jauh terpenuhi standar nasional pendidikan.

"Maka, Kementerian Pendidikan harus menentukan grade untuk tiap tiap sekolah, sebagaimana Kementerian Pendidikan menentukan grade di jenjang pendidikan tinggi," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Indonesia telah memiliki Sistem Pendidikan Nasional. Beleid ini dibuat tahun 2003, pada masa Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia yang kelima.

Namun UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SPN tidak menyebutkan adanya UAN. Sesuai Pasal 1 Ayat 21 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya mengatur evaluasi. Bahkan dalam SPN, masyarakat diberikan hak proses perencanaan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

Evaluasi yang transparan juga menjadi salah satu prinsip pengelolaan satuan pendidikan. "Ada banyak subyek yang perlu dievaluasi sebagaimana mandat SPN," ujarnya.

Selain peserta didik jelas Said, yang perlu di evaluasi adalah lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik hanya bagian saja dari kegiatan evaluasi pendidikan secara keseluruhan. Teramat jelas diatur dalam Pasal 58 Ayat 2 UU SPN, ada banyak kegiatan evaluasi, selain evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik.

"Dalam melaksanakan kegiatan evaluasi pendidikan nasional muaranya adalah sebagai upaya untuk mencapai standar nasional pendidikan," tuturnya.

Titik krusial dari kegiatan evaluasi dan standar nasional pendidikan adalah pada Peraturan Pemerintah (PP). Sebab UU SPN memandatkan ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan standar nasional pendidikan diatur lebih lanjut dalam PP.

Karena itu, DPR perlu memastikan, serta mengevaluasi lebih lanjut apakah PP tentang evaluasi dan standar nasional pendidikan telah dibuat, dan dilaksanakan sebagaimana yang dimaksudkan oleh SPN, terutama semangat, asas dan prinsip prinsipnya.

Salah satu poin penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Yang menekankan bahwa Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis Peserta Didik.

"Berpijak atas ketentuan ini, maka ada implementasi pendidikan nasional yang tidak nyambung. Standar nasional pendidikannya belum terpenuhi disemua sekolah, tetapi pelaksanaan evaluasinya yang ditentukan dalam UAN diberlakukan nasional. Terlihat kenyataan yang kontradiksi interminus dalam hal ini," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7321 seconds (0.1#10.140)