Mahfud MD: Menko Bisa Veto Kebijakan Menteri di Bawahnya

Kamis, 24 Oktober 2019 - 13:45 WIB
Mahfud MD: Menko Bisa Veto Kebijakan Menteri di Bawahnya
Mahfud MD: Menko Bisa Veto Kebijakan Menteri di Bawahnya
A A A
JAKARTA - Mulai periode ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan para menteri koordinator (menko) memveto kebijakan menteri di bawahnya, yang bertentangan dengan visi misi presiden dan wakil presiden (wapres).

Hal ini disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa presiden menekankan pentingnya kerja tim di Kabinet Indonesia Maju . “Menko itu kata Presiden bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan-kebijakan menteri lain. Bertentangan dengan visi presiden dan sebagainya,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Ia mengatakan selama ini masih terjadi ego sektoral antarkementerian. Bahkan sampai ada menteri yang enggan hadir dalam rapat yang diundang menko. (Baca juga: Jabat Menhan, Prabowo: Saya Akan Belajar Dulu Situasi yang Terakhir )

“Kalau dulu karena ego sektoral, para menteri di bawah menko kalau diundang hanya mengutus eselon I, eselon II. Sehingga ketika itu harus dilaksanakan menterinya merasa tidak hadir. Nah sekarang presiden mengatakan menko boleh memveto kebijakan menteri yang ada di bawahnya kalau ia bertindak sendiri. Apalagi sampai bertentangan dengan kebijakan presiden ataupun kebijakan kementerian lain yang sejajar,” paparnya. (Baca juga: Masduki Baidlowi dan Cholil Nafis Bakal Jadi Jubir Wapres )

Veto ini dilakukan bisa tanpa lapor Presiden terlebih dahulu. Menurutnya jika sudah jelas bertentangan maka tidak perlu lapor.

“Kalau masih complicated apakah ini bertentangan satu sama lain atau apakah ini tidak sesuai dengan kebijakan Presiden, ya kita bicara dulu. Pak Presiden mengatakan HP saya 24 jam untuk menteri yang mau melapor. Di tengah malam juga boleh. Kan bisa melapor,” ungkapnya. (Baca juga: Resmi Diumumkan, Berikut Susunan Menteri Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin )

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, kebijakan ini diambil agar jangan sampai menteri menyempal dan tidak merasa terikat dengan menko. Padahal menko bertugas melaksanakan visi misi Presiden.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3459 seconds (0.1#10.140)