Pemerintah Akan Bentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional

Rabu, 28 Agustus 2019 - 07:01 WIB
Pemerintah Akan Bentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional
A A A
DENPASAR - Integrasi unit-unit riset di berbagai lembaga dan kementerian yang dijanjikan Presiden Joko Widodo segera terwujud. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir mengatakan, Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) yang disahkan DPR Juli 2019 mengamanatkan pembentukan badan riset nasional setingkat kementerian yang akan dipimpin pejabat setingkat menteri.

Nama resmi badan riset dan inovasi nasional (BRIN) tersebut dan pimpinannya akan diumumkan oleh Presiden. “Di bawah satu badan, maka riset-riset nasional akan semakin fokus dan terarah. Hasilnya akan berdampak sangat positif terhadap kemajuan dunia penelitian di Indonesia,” ujar Nasir di sela Peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) di Denpasar, Bali, kemarin.

UU ini merupakan inisiatif pemerintah yang disusun sejak 2014 sebagai pengganti UU Nomor 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek kemudian diajukan ke DPR pada 2017. UU Sisnas Iptek tak hanya mengatur tentang peneliti seperti UU lama, tapi juga perekayasa.

Dampaknya adalah pemerintah tidak hanya bertugas memajukan penelitian, tapi juga gabungan antara penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap). "Tujuannya tentu untuk menghasilkan invensi dan inovasi. Ada integrasi antara peneliti dan perekayasa," kata Nasir.

Diberitakan sebelumnya, UU Sisnas Iptek mengandung sejumlah ketentuan baru seperti rencana induk pemajuan riset nasional akan menjadi acuan penyusunan RPJPN dan RPJMN. Usia pensiun peneliti ahli utama menjadi 70 tahun dan peneliti ahli madya menjadi 65 tahun.

Pembentukan komisi etik untuk menegakkan kode etik litbangjirap iptek. Pemerintah menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan output riset, paling singkat 20 tahun, melalui sistem informasi iptek yang terintegrasi secara nasional. Insentif pengurangan pajak bagi badan usaha yang melakukan litbangjirap.

UU ini juga mengatur kerja sama penelitian dengan pihak asing. Para peneliti asing wajib lapor untuk mendapat izin meneliti di Indonesia dan harus melibatkan peneliti Indonesia. Material riset tidak boleh sembarangan dibawa keluar negeri sebab semua kekayaan Indonesia harus dilindungi. UU Sisnas Iptek dilengkapi sejumlah sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggarnya.

Sementara itu, Dirjen Penguatan Inovasi Kemenristekdikti Jumain Appe mengatakan, pihaknya menggelar Rakornas Penguatan Inovasi di peringatan Hakteknas di Bali untuk menetapkan dan merumuskan berbagai langkah, kebijakan, dan program untuk penguatan inovasi di masa mendatang. Jumain berharap akan muncul banyak rekomendasi yang bisa menghasilkan beragam inovasi dengan dampak ekonomi bagi bangsa.

Rekomendasi dari rakor ini juga akan menjadi masukan penyusunan peraturan turunan dari UU Sisnas Iptek. Sedikitnya akan ada 22 peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden sebagai turunan dari UU tersebut. Salah satunya peraturan presiden mengenai rencana induk pemajuan riset nasional.

Jumain menargetkan, semua peraturan turunan tuntas dalam waktu enam bulan dari amanat dua tahun karena keperluannya sangat mendesak. “UU Sisnas Iptek menjawab problema penelitian yang terjadi di masa lalu. Salah satu contoh masalah adalah mobilitas dosen peneliti agar bisa bekerja di dunia industri,” terang Jumain.

Menurutnya, masalah ini penting dicarikan jalan keluar karena dunia industri membutuhkan SDM yang bagus dan peneliti bisa mengembangkan kemampuannya. Hal yang tak kalah mendesak menyangkut dana abadi penelitian serta masterplan penelitian. Tahun ini pemerintah mengalokasikan dana abadi penelitian sebesar Rp990 miliar.

Beberapa rekomendasi dari Rakornas Penguatan Inovasi di antaranya lembaga litbangjirap wajib menghasilkan produk inovasi sebagai outcome dari kegiatan litbang dan pemerintah wajib mendorong proses alih teknologi untuk mempercepat penguatan kapasitas inovasi nasional.

“Pemerintah juga harus mengembangkan peraturan dan model bisnis yang kondusif demi terciptanya ekosistem inovasi yang lebih baik dalam proses alih teknologi dari lembaga litbangjirap untuk terciptanya spinoff industry,’’ katanya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5792 seconds (0.1#10.140)