PGRI Minta Rekrutmen PPPK Berkeadilan

Kamis, 06 Desember 2018 - 09:50 WIB
PGRI Minta Rekrutmen PPPK Berkeadilan
PGRI Minta Rekrutmen PPPK Berkeadilan
A A A
JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta agar rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lebih berkeadilan.

Diantaranya dengan memperhatikan para guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun. PGRI menilai, jika hanya didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK, rasa keadilan bagi para guru honorer belum terpenuhi.

“Rasa keadilan ini harus diperhatikan. Guru itu kan (pekerjaan yang dilandasi) pengabdian dan kecintaan,” kata Ketua PGRI Unifa Rosyidi seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Unifa menyatakan, PP Manajemen PPPK dinilai masih terlalu umum sehingga terlihat para guru honorer belum diperhatikan. Apalagi, di dalam peraturan tersebut fresh graduate ataupun yang sudah mengabdi lama diperlakukan sama.

“Dari umur 20 sampai 59 tahun dijadikan sama dalam satu plot. Itu yang tentunya melukai rasa keadilan para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun di situ. Yang kemudian karena kekurangan guru, seolah-olah mereka tidak diperhitungkan,” paparnya.

Unifa pun telah menyampaikan langsung kepada Presiden agar ada aturan turunan lain yang mengatur khusus rekrutmen PPPK guru dan tenaga pendidikan. Selain itu, PGRI meminta agar ada formasi khusus untuk para tenaga pendidikan dan guru. Hal ini dapat diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Juga perjanjian kerja cukup datu kali saja. Ditesnya sesama honorer itu dan diberi penghargaan untuk yang lebih lama mengabdi yang ber - dedikasi. Dan kita siap diperlakukan sebagaimana ASN lain, dinilai kinerjanya. tapi yang paling penting teman-teman honorer yang telah sertifikasi guru itu bisa diakui sertifikasinya,“ ungkapnya.

Pada kesempatan itu Presiden Jokowi menyebutkan bahwa ke depan pembangunan akan difokuskan untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM). Presiden menilai guru memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan SDM.

“Kami ingin diberikan pemikiran dan rekomendasi-rekomendasi apa yang harus kami kerjakan dalam jumlah yang besar dalam melompatkan peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah. Saya meyakini hal ini menjadi kunci bagi pembangunan sumber daya manusia yang ada di negara kita,” katanya.

Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta masukan terkait penuntasan masalah tenaga honorer. Dia ingin mendengar lagi aspirasi dan hal-hal yang bisa kita kerjakan bersama-sama dengan PGRI. “Kedua, soal guru honorer saya ingin masukkan soal ini. Dua hal itu yang ingin saya sampaikan, tapi kalau ada masukan lain saya persilakan,” katanya.

Sebelumnya, tenaga honorer kategori dua (K2) masih khawatir dengan nasib mereka lantaran belum ada kejelasan terkait skema PPPK. Ketua Forum Honorer Kategori Dua (K2) Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengharapkan penuntasan masalah tenaga honorer dilakukan secara menyeluruh tanpa batasan usia ataupun instansi.

“PPPK tetap kontrak kan? Tetap merit system kan? Apakah mungkin dapat mengakomodir seluruh honorer K2 untuk masuk?,” gugatnya. Hal yang harus menjadi prioritas untuk dituntaskan adalah tenaga honorer K2. “Tapi kalau sistemnya untuk seluruh honorer dan tidak ada kekhususan K2, itu percuma dan bukan solusi,” papar Titi.

Jika merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak semua bidang dapat diisi PPPK. Padahal, tenaga honorer K2 bekerja di banyak bidang di pemerintahan. Berdasarkan UU ASN, hanya 59 bidang jabatan yang bisa diisi PPPK, sementara ho norer K2 ada di 60 bidang pekerjaan.

“Kami sudah tua. Banyak yang usianya di atas 35 tahun. Bahkan sekitar 25% sudah di 45 tahun. Yang kami ha rapkan ada penghargaan karena kami telah mengabdi bertahun-tahun,” tuturnya.

Naikkan Kesejahteraan
Sementara itu, politikus PKB Abdul Karding menilai PP tentang Manajemen PPPK ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah terhadap guru honorer. Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional untuk men jadi aparatur sipil negara (ASN).

“Ini satu peraturan yang melegakan dan membahagiakan, sekaligus juga yang ditunggu-tunggu oleh para honorer, khususnya guru-guru honorer. Terbukti ini disiapkan matang dan baik sebagai solusi pengangkatan honorer,” ujarnya.

Hal senada disampaikan politikus Perindo Arya Sinulingga yang mengatakan bahwa masalah guru honorer di Indonesia sudah berlangsung cukup lama. Selama ini, berdasarkan peraturan perundang-undangan, memang tidak memberikan ruang kepada tenaga berusia 35 tahun ke atas untuk menjadi PNS.

“Jadi selalu terbentur oleh undang-undang, makanya Pak Jokowi membuat PP 49. Pak Jokowi ambil jalan tengah dan mengangkat mereka menjadi pegawai pemerintah, bukan PNS. Paling tidak, ini memberikan solusi buat teman-teman guru honorer. Kalau untuk mengubah undang-undangnya, lamanya minta ampun,” katanya.

Arya menuturkan, selama ini ada cukup banyak masalah yang dihadapi para guru. Diantaranya gaji yang masih jauh di bawah UMP (upah minimum provinsi). Karena itu, ketika pemerintah mengeluarkan aturan PP 49, diharapkan kesejahteraan para tenaga honorer ini akan semakin baik.

“Guru-guru itu akan dijadikan pegawai pemerintah, sudah pasti gajinya akan membaik. Sekitar ada 1,7 juta guru honorer di posisi ini. Ini jawaban Pak Jokowi terhadap guru honorer,” kata Arya. (Dita Angga/ Abdul Rochim)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9339 seconds (0.1#10.140)