PPP: RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren Perlu Ada Perbaikan

Jum'at, 12 Januari 2018 - 14:13 WIB
PPP: RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren Perlu Ada Perbaikan
PPP: RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren Perlu Ada Perbaikan
A A A
JAKARTA - RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang sudah masuk dalam Prolegnas 2018 saat ini dibahas dalam rapat harmonisasi Baleg hari ini. Dalam sambutannya pimpinan Baleg sangat mengapresiasi Draft usulan FPPP yang sudah diterima oleh Baleg untuk dibahas dalam RDPU pada tahap berikutnya.

Dalam pandangannya, Anggota DPR dari Fraksi PPP M Iqbal sebagai pengusul mengungkapkan bahwa RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren perlu ada perbaikan. Yang pasti semangat dibentuknya RUU ini menginginkan terbentuknya generasi masa depan Indonesia yang cerdas dan dibentengi dengan ilmu keagamaan untuk bisa berkompetisi dalam skala global.

"Dengan lahirnya RUU ini diharapkan generasi ke depan tidak hanya cerdas secara intelektual tapi juga memiliki kualitas moral dan spiritual," ujar anggota DPR asal Dapil Sumbar II ini di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Pesantren atau sebutan lainnya sudah ada jauh sebelum Indonesia Merdeka, namun hingga saat ini belum ada regulasi yang memperhatikan keberlangsungannya. Dia menilai, seakan-akan pemerintah belum hadir untuk perkembangan dan kemajuan pendidikan keagamaan yang ada di Indonesia ini.

"Oleh sebab itu penting kiranya RUU ini dimaknai sebagai hadirnya negara terhadap keberlangsungan pesantren yang jumlahnya sudah mencapai ratusan ribu di Indonesia," tegas dia.

Dalam rapat harmonisasi, Politisi Golkar Misbakhun juga mendukung lahirnya RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren ini sebagai benteng Indonesia. Namun, dia menekankan pengaturan dalam RUU ini lebih kepada lembaganya bukan pada jenjang dan kurikulumnya yang secara konstitusional sudah diatur di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional.

"Jangan sampai sistem pendidikan nasional ada sub sistem sehingga sebaiknya yang kita atur ini hanyalah lembaga pendidikannya bukan kurikulumnya," tegas dia.

Di tempat lain, Erfandi dari Komisi Hukum MUI sangat senang dibahasnya RUU ini yang akan dilanjutkan dalam RDP. Dia menilai, ini sebuah kemajuan dan komitmen positif dari legislatif untuk membentengi moral bangsa.

Karena secara konstitusional keberadaan lembaga keagamaan dan pesantren sudah diamanahkan oleh konstitusi pasal 29 UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk memeluk dan mengembangkan ajaran agamanya.

"Saya berharap RUU ini segera disahkan di tengah-tengah kontestasi politik. Selama ini masyarakat disuguhkan dengan isu yang berbau pilkada sedangkan isu yang berkaitan dengan pemberdayaan masyrakat jarang dibahas," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6595 seconds (0.1#10.140)