Perbakin DKI Minta Pemilik Airsoft Gun Urus Izin ke Polda

Rabu, 11 Oktober 2023 - 23:08 WIB
loading...
Perbakin DKI Minta Pemilik Airsoft Gun Urus Izin ke Polda
Pengurus dan Anggota Perbakin DKI Jakarta berkumpul usai latihan bersama di Lapangan Tembak Reaksi PB Perbakin, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2023). FOTO/MPI/GIFFAR RIVANA
A A A
JAKARTA - Pengprov Perbakin DKI Jakarta meminta kepada para pemilik airsoft gun untuk segera mengurus surat izin ke Polda sebagai legalitas dan penggunaan resmi. Izin kepemilikan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keamanan ketertiban menjelang Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Airsoftgun Pengprov Perbakin DKI Jakarta Nico Santoso saat latihan bersama di Lapangan Tembak Reaksi PB Perbakin, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2023). Dalam latihan ini juga dilakukan sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan airsoft gun.

Nico mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya organisasi berbagi pengalaman dan merangkul anggota dalama mematuhi aturan, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat.



"Dalam kesempatan tersebut saya berharap agar para pemilik senjata replika airsoft gun memahami bahwa pemegang replikasi senjata airsoft gun dilarang menggunakan atau menembakkan di luar lokasi latihan, apalagi untuk tindak pidana," kata Nico di lokasi.

Untuk ketertiban penggunaan airsoft gun, kata Nico, Polri telah mengeluarkan surat izin pemilikan dan penggunaan senjata replika tersebut. Karena itu, Pengprov Perbakin DKI berharap para anggota klub mengurus surat izin ke Polda sebagai legalitas pemilikan dan penggunaan airsoft gun secara resmi.

Menurut Nico, Polri berkewajiban melakukan pengawasan berupa pembinaan atau sosialisasi terhadap komunitas/klub airsoft gun. Dengan begitu, olahraga airsoft gun bisa diarahkan kepada tindakan yang positif agar nantinya Indonesia bisa berprestasi di cabang olahraga tembak reaksi internasional. Jangan sampai malah digunakan untuk tindak pidana.

Beberapa tindak pidana penggunaan airsoft gun yang tidak sesuai dengan prosedur adalah penganiayaan, pemerasan, pencurian, pengancaman dan juga perampokan.

"Harapannya ke depan agar teman–teman penghobi senjata replika airsoft gun mematuhi aturan tentang pemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun guna menjaga keamanan dan ketertiban terutama menjelang Pemilu 2024," kata Nico.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1540 seconds (0.1#10.140)